Polrestabes Medan meringkus tiga tersangka diduga kurir narkotika. Dari tangan pelaku, polisi menyita 15.000 butir pil ekstasi seberat 3,5
kilogram.
Ketiga pelaku berinisial DHH (51) warga Medan Baru, JAS (49) warga Medan
Sunggal dan AA (34) warga Medan Sunggal.
Kapolretabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun mengatakan, awal
dari penangkapan yakni petugas dari Satresnarkoba Polrestabes Medan
melakukan pembelian dengan cara "undercover buy" kepada AA dan JAS di
Jalan H.M Yamin, Kecamatan Medan Barat, Medan pada 21 Desember 2023 pukul
18.00 WIB.
Setelah bertemu, personel langsung melakukan penangkapan terhadap
tersangka. "Dari penangkapan dua tersangka itu, didapatkan barang bukti
15.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih 3.500 gram, tas ransel dan
gawai," tutur Teddy, dikutip dari Antara, Jumat (29/12/2023).
Setelah itu, petugas melakukan pengembangan dengan menangkap DHH di
parkiran perbelanjaan modern di Jalan Iskandar Mudan, Medan.
"DHH hendak melakukan pertemuan dengan Y, hanya saja sudah tidak ada lagi
di lokasi," ucapnya.
Teddy melanjutkan saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap Y
yang sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO).
"Barang bukti dari Tanjungbalai, yang direncanakan akan diedarkan di
wilayah Kota Medan bisa saja untuk tahun baru," ucapnya.
Atas perbuatan itu, Teddy mengatakan tiga tersangka dijerat Pasal 114 (2)
subsider Pasal 112 (2) juncto 132 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, maksimal hukuman seumur hidup
dan hukuman mati," kata Teddy.
Copas dari
https://sumut.suara.com/read/2023/12/29/143821/sikat-tiga-kurir-narkotika-polrestabes-medan-sita-15000-butir-pil-ekstasi
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE