Terdakwa Zulham Efendi Daulay (32 th) didakwa mengedarkan sabu-sabu di
Jalan Bersama, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Senin
(15/1).
Jaksa Penuntut Umum Rina, dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini
bermula saat petugas polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
adanya peredaran narkoba di Jalan Bersama, Kecamatan Medan Tembung.
“Sesampainya di lokasi, petugas melihat terdakwa sedang duduk di salah
satu areal pekuburan muslim. Saat didekati terdakwa langsung kabur,”
kata.
Namun, petugas polisi berhasil mengamankan terdakwa dan menemukan barang
bukti sabu seberat 0,98 gram dan barang bukti lainnya.
“Dari pengakuan, terdakwa membeli sabu 1 gram dari Dedek (DPO) dan
menjualnya kembali dalam bungkusan kecil,” kata jaksa.
Jaksa menegaskan, perbuatan pria yang bekerja sebagai pengusaha ini
sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.
Copas dari
https://waspada.co.id/2024/01/pengusaha-ini-didakwa-edarkan-sabu-di-kuburan-tembung/
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE