Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengoreksi jumlah perolehan suara pasangan
calon (paslon) nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin)
yang semula tertulis 3 juta suara dalam satu tempat pemungutan suara (TPS)
di Lampung.
Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan isu viral yang menyebut KPU
menurunkan perolehan suara Anies-Muhaimin sebesar 3.514.580 suara.
"Penurunan angka data suara yang terpublikasi dalam Sirekap tersebut, itu
diakibatkan dari adanya koreksi data perolehan suara di TPS 006 Kelurahan
Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung,"
ujar Idham melalui pesan tertulis, Jumat (16/2).
Idham menjelaskan dalam publikasi Sirekap pada 15 Februari 2024 pukul
18.30.23 WIB, Sirekap mempublikasikan data Paslon Pilpres di TPS 006,
yakni Anies-Muhaimin memperoleh 3.514.615 suara, Prabowo-Gibran memperoleh
415 suara, dan Ganjar-Mahfud memperoleh 315 suara.
Atas publikasi tersebut, Idham menyebut KPU memerintahkan operator
Sirekap KPU Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung segera mengkoreksi data
terpublikasi tersebut dengan merujuk sepenuhnya terhadap data perolehan
suara dalam foto Formulir Model C.Hasil (Plano).
Ia menjelaskan bahwa data otentik dalam formulir tersebut adalah
Anies-Muhaimin memperoleh 35 suara, Prabowo-Gibran memperoleh 146 suara,
dan Ganjar-Mahfud memperoleh 15 suara.
Menurut Idham, KPU mesti memastikan data hasil perolehan suara peserta
pemilu yang ada dalam aplikasi Sirekap dan yang ditampilkan untuk publik
melalui website pemilu2024.kpu.go.id harus akurat.
Idham menerangkan bahwa akurasi data perolehan suara peserta pemilu
diindikasikan dengan adanya data yang sinkron antara data yang terdapat
dalam foto Formulir Model C.Hasil (Plano) dengan hasil pembacaan atas foto
tersebut yang ditampilkan dalam data numerik.
Ia menjelaskan ada dua teknologi pembacaan terhadap data dalam foto
Formulir Model C.Hasil (Plano) yang digunakan oleh Sirekap, yakni:
1. OMR (Optical Mark Recognation) untuk Sirekap Pilpres.
Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan atas hasil pembacaan dokumen
formulir Model C.Hasil (Plano), teknologi pembacaan ini tidak memungkinkan
KPPS melakukan edit (uneditable) dan/atau koreksi dapat
(uncorrecrtible).
Koreksi tersebut hanya dapat dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam
forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator
Sirekap KPU Kabupaten/Kota berdasarkan pengecekan sinkronisasi data hasil
perolehan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi
media.
2. OCR (Optical Character Recognation) untuk Sirekap Pileg (DPR, DPD,
dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota).
Teknologi pembacaan ini berbeda dengan OMR, di mana teknologi ini dapat
memungkinkan KPPS di lokasi TPS pasca unggah dokumen foto Formulir Model
C.Hasil melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau
kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut.
Jika KPPS luput atas ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan
data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengoreksinya
seperti penjelasan pada angka 1 di atas.
Lebih lanjut, Idham mengajak partisipasi masyarakat dalam pengawasan data publikasi di Sirekap.
"Dengan teknologi Sirekap, masyarakat khususnya netizen dapat
berpartisipasi aktif memantau dan mengecek data publikasi Sirekap. Mari
kita pastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu di setiap TPS
akurat," kata Idham.
Momen kenaikan suara AMIN hingga 3 juta suara direkam oleh sejumlah
politikus, antara lain Tom Lembong di akun X pribadinya.
Politikus NasDem Ahmad Sahroni juga merekam kenaikan data
tersebut. Dia sempat berharap kenaikan itu terus berlanjut.
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE