Edwin Hatorangan Hariandja
Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan
Hariandja dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat
dari Polri. Pemecatan dilakukan atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri
(KKEP).
Kombes Edwin dipecat lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang. Salah satunya, Edwin menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara, di mana uang itu berasal dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi.
Baca juga: Polisi oh Polisi, Polisi lewat Sambo oh Sambo
Baca Juga: 10 Pekerjaan paling top saat ini Versi anak pasaran
"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan
ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi
memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan
sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian
tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri
Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).
Saat menjabat, Kombes Edwin juga tidak mengawasi dan mengendalikan
terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA
BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba
Polresta Bandara Soetta. Sehingga proses penyidikan yang dilakukan tidak
sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan itu, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik
yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022, di ruang Sidang Divpropam
Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Namun, Kombes Edwin menyatakan
banding.
Komisi sidang KKEP juga memutuskan bahwa mantan Kasat Reserse Narkoba
Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres
Bandara Soetta Iptu Triono A juga diberikan sanksi PTDH.
Baca Juga: Kapolda Sumut panen raya 28 Polisi dipecat #PanenrayaPolisi #IniMedanBung
Baca Juga: Lowongan kerja Partai besar Gaji Besar #S2 Super Jumbo #Bursakerja
#Partaibesar
Lalu, terdapat putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit
Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun
diberikan kepada 7 personel Bintara, yang merupakan anggota Satresnarkoba
Polres Bandara Soetta.
"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota
yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi,"
kata Dedi.
copas dari https://news.detik.com/berita/d-6265159/eks-kapolres-bandara-soetta-kombes-edwin-hatorangan-diberhentikan-tidak-hormat
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE