-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Gak Pak

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Eks Kapolres Bandara Soetta Kombes Edwin Hatorangan Diberhentikan Tidak Hormat!

Wednesday, August 31, 2022 | August 31, 2022 WIB | 0 Views

Edwin Hatorangan Hariandja

responsive web

Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Pemecatan dilakukan atas putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Kombes Edwin dipecat lantaran tidak profesional dan menyalahgunakan wewenang. Salah satunya, Edwin menerima uang dari Kasat Narkoba Polres Bandara, di mana uang itu berasal dari barang bukti kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Polisi oh Polisi, Polisi lewat Sambo oh Sambo

Baca Juga: 10 Pekerjaan paling top saat ini Versi anak pasaran

"Berdasarkan hasil sidang KKEP terduga pelanggar terbukti telah melakukan ketidakprofesionalan dan penyalahgunaan wewenang sehingga komisi memutuskan sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Saat menjabat, Kombes Edwin juga tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Bandara Soetta. Sehingga proses penyidikan yang dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan itu, Kombes Edwin bersama 10 anggotanya menjalani sidang kode etik yang berlangsung pada Selasa, 30 Agustus 2022, di ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri. Namun, Kombes Edwin menyatakan banding.

Komisi sidang KKEP juga memutuskan bahwa mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bandara Soetta AKP Nasrandi dan Kasubnit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Triono A juga diberikan sanksi PTDH.

Baca Juga: Kapolda Sumut panen raya 28 Polisi dipecat #PanenrayaPolisi #IniMedanBung

Baca Juga: Lowongan kerja Partai besar Gaji Besar #S2 Super Jumbo #Bursakerja #Partaibesar

Lalu, terdapat putusan demosi lima tahun diberikan kepada Kanit Satresnarkoba Polres Bandara Soetta Iptu Pius Sinaga dan demosi dua tahun diberikan kepada 7 personel Bintara, yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Bandara Soetta.

"Langkah ini sebagai wujud komitmen Kapolri dengan menindak tegas anggota yang bermain-main dengan tindak kejahatan, terutama narkoba dan judi," kata Dedi.


copas dari https://news.detik.com/berita/d-6265159/eks-kapolres-bandara-soetta-kombes-edwin-hatorangan-diberhentikan-tidak-hormat




No comments:

Post a Comment

Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE

×
Berita Terbaru Update