Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Andy Yentriyanti mengatakan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang
dilakukan Anggota DPR RI Fraksi PKS
Bukhori Yusuf
tidak selesai dengan mengundurkan diri dari anggota DPR dan anggota partai.
Andy mengatakan, harus ada pembahasan untuk memastikan peristiwa serupa
tidak terulang kembali dan diproses hukum secara mendalam.
"Dengan pengunduran diri tidak serta-merta sudah selesai, tapi justru harus
menjadi sebuah ruang pembahasan agar ada upaya untuk memastikan ke depan
tidak saja tidak berulang, tetapi juga jadi lebih baik dalam proses
penanganannya," ujar Andy saat ditemui di Kantor Komnas Perempuan, Jumat
(27/5/2023).
Andy berharap, peristiwa KDRT yang dilakukan anggota DPR RI bisa memantik
lembaga legislatif tersebut membuat mekanisme yang lebih jelas terkait
perilaku anggotanya.
"Tentunya ini kita harapkan di tingkatan DPR ada mekanisme yang lebih jelas
sehingga memungkinkan proses-proses pengaduan ini dapat ditangani dengan
lebih tanggap," kata Andy.
Selain itu, Andy juga berharap agar proses hukum bisa dilanjutkan dan upaya
pemulihan terhadap korban KDRT, termasuk untuk korban di masa depan.
"Tentunya upaya pemulihan korban jadi salah satu titik tekan yang
diperhatikan semua pihak dan diberikan mandat sesuai dengan UU Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT)," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, anggota DPR Bukhori Yusuf dilaporkan ke Mahkamah
Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
yang dilakukan kepada istrinya.
Istri Bukhori yang berinisial M (34) melaporkan dia ke MKD DPR melalui
kuasa hukumnya, Srimiguna.
Berselang beberapa hari setelah laporan, Bukhori menyatakan mundur dari
anggota DPR dan PKS.
Ketua tim kuasa hukum anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf, Achmad Michdan,
mengatakan, kliennya memutuskan mundur dari anggota DPR dan PKS karena
alasan pribadi.
Sekalipun demikian, ia menilai, pernyataan yang disampaikan pihak mantan
istri siri Bukhori berinisial MY, yang mengaku mengalami KDRT, hanya fitnah
semata.
"Kemunduran dari partai itu adalah pertimbangan pribadinya Pak BY sendiri
ya klien kami. Jadi, tidak ada kaitannya dengan penekanan dan lain
sebagainya," kata Achmad.
copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/27/08562031/anggota-dpr-fraksi-pks-pelaku-kdrt-mundur-komnas-perempuan-tidak-serta-merta
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE