Sanksi Pidana Laporan Palsu
Perkara dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan oleh istri Irjen
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terungkap adalah salah satu upaya untuk
mengaburkan kasus sebenarnya.
Menurut Mabes Polri, laporan itu diduga untuk mengalihkan fokus
penyidikan dari perkara utama yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap
Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca Juga: 10 Pekerjaan paling top saat ini Versi anak pasaran
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal
(Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil
pendalaman penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan
seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.
Mereka juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada
Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.
Baca Juga: Indonesia bebas pungli Mimpi kali yee #NKRIpungli #SerbaPreman #IndonesiaPungli
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan
penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam
jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).
"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam
kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk
menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana),"
ujar Andi.
Andi melanjutkan, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi
tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).
Laporan awal dugaan 2 tindak pidana berbeda itu dibuat oleh Putri dan
anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.
Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor
LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022
tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.
Baca Juga: #BlokirIMEiCurianKAPAN? BLOKIR IMEI OPERATOR SELULER & MEREK TAK MAMPU LAPOR POLISI CUMA P1 MENTOK
Sementara laporan soal pelecehan teregister dengan nomor
LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya
tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau
perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan
atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP
dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Lokasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di
kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar
pukul 17.00 WIB.
Andi mengatakan, waktu kejadian peristiwa itu diduga terjadi pada hari
yang sama dengan laporan dugaan pembunuhan terhadap bharada E.
Laporan palsu bisa dipidana
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman terhadap
pihak-pihak yang membuat laporan tindak pidana palsu.
Hal itu diatur dalam Pasal 220 KUHP.
Pasal 220 KUHP berbunyi: "barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan
bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu,
bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya
satu tahun empat bulan."
Ditolak LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa
memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri
Candrawathi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan tersebut diambil
lantaran Polri menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada
Putri Candrawathi.
"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak
bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan
ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada
media, Sabtu (13/8/2022).
Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban
maupun saksi pelecehan.
Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap
Putri tidak ada.
Baca Juga: s2 jalan lurus masuk surga
"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri
tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia
laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak
ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," ucap
Hasto.
copas
https://nasional.kompas.com/read/2022/08/14/12315801/kasus-pelecehan-istri-ferdy-sambo-disetop-ini-sanksi-pidana-laporan-palsu?page=all#page2
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE