-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Gak Pak

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Pelecehan Istri Ferdy Sambo Disetop, Ini Sanksi Pidana Laporan Palsu

Sunday, August 14, 2022 | August 14, 2022 WIB | 0 Views


Sanksi Pidana Laporan Palsu

 

Perkara dugaan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), terungkap adalah salah satu upaya untuk mengaburkan kasus sebenarnya.

Menurut Mabes Polri, laporan itu diduga untuk mengalihkan fokus penyidikan dari perkara utama yakni dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: 10 Pekerjaan paling top saat ini Versi anak pasaran

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, dari hasil pendalaman penyidik memutuskan menghentikan laporan kasus dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J kepada istri Ferdy Sambo.

Mereka juga menghentikan laporan percobaan pembunuhan terhadap Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dengan pelaku Brigadir J.

Andi menyatakan, dua kasus tersebut tidak terbukti kebenarannya, sehingga pengusutan terhadap dua laporan dihentikan.

Baca Juga: Indonesia bebas pungli Mimpi kali yee #NKRIpungli #SerbaPreman #IndonesiaPungli

“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana,” kata Andi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2022).

"Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340 (pembunuhan berencana)," ujar Andi.

Andi melanjutkan, semua penyidik yang menangani dua laporan polisi tersebut akan diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Itsus).

Laporan awal dugaan 2 tindak pidana berbeda itu dibuat oleh Putri dan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, Briptu Martin Gabe.

Adapun laporan tentang percobaan pembunuhan teregister dengan nomor LP368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tanggal 8 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP junco Pasal 53 KUHP.

Baca Juga: #BlokirIMEiCurianKAPAN? BLOKIR IMEI OPERATOR SELULER & MEREK TAK MAMPU LAPOR POLISI CUMA P1 MENTOK

Sementara laporan soal pelecehan teregister dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 tentang kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 4 juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Lokasi laporan itu berada di Jakarta pada Jumat tanggal 8 Juli 2022 di kompleks Duren Tiga nomor 46 kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan sekitar pukul 17.00 WIB.

Andi mengatakan, waktu kejadian peristiwa itu diduga terjadi pada hari yang sama dengan laporan dugaan pembunuhan terhadap bharada E.

Laporan palsu bisa dipidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) turut mengatur ancaman terhadap pihak-pihak yang membuat laporan tindak pidana palsu.

Hal itu diatur dalam Pasal 220 KUHP.

Pasal 220 KUHP berbunyi: "barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan."

Ditolak LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan kepada istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, keputusan tersebut diambil lantaran Polri menghentikan penyidikan laporan dugaan pelecehan kepada Putri Candrawathi.

"Sekarang setelah (status kasus Putri) jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya jadi membingungkan ini, apakah Ibu PC itu korban atau dia berstatus lain," ucap Hasto kepada media, Sabtu (13/8/2022).

Hasto menduga, Putri Candrawathi memiliki status lain selain korban maupun saksi pelecehan.

Sama seperti keterangan polisi, dia meyakini kasus pelecehan terhadap Putri tidak ada.

Baca Juga: s2 jalan lurus masuk surga

"Kemungkinan besar (tidak diberikan perlindungan) karena kasusnya sendiri tidak ada, jadi pidananya kan tidak ada itu. Tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK enggak bisa memberikan perlindungan," ucap Hasto.
copas https://nasional.kompas.com/read/2022/08/14/12315801/kasus-pelecehan-istri-ferdy-sambo-disetop-ini-sanksi-pidana-laporan-palsu?page=all#page2


No comments:

Post a Comment

Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE

×
Berita Terbaru Update