Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan upaya obstruction of justice (OOJ) atau penghalangan proses
penyidikan kasuss Lukas Enembe yang menyeret pengacaranya, Stefanus Roy Rening sebagai
tersangka.
Roy ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan karena menghalangi
proses penyidikan korupsi yang menjerat kliennya, Lukas Enembe.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, terdapat sejumlah upaya
penghalangan hukum dilakukan Roy demi menyelamat Lukas dari jeratan
hukum.
"Untuk menghadapi proses hukum tersebut, diduga SRR (Roy) dengan itikad
tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum melakukan perbuatan,"
kata Ghufron saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa
(9/5/2023).
Dia mengungkap, Roy diduga menyusun sejumlah rangkaian skenario dengan
memberikan saran dan mempengaruhi sejumlah pihak yang akan dipanggil KPK
sebagai saksi.
Roy disebut mempengaruhi sejumlah saksi untuk tidak datang memenuhi
panggilan KPK agar tak memberikan kesaksian atau keterangan atas perkara
korupsi Lukas.
Kemudian Roy diduga memerintahkan salah satu saksi membuat testimoni dan
pernyataan yang berisi cerita tidak benar, terkait kronologis peristiwa
dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK.
"Dengan tujuan untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang
ditujukan oleh KPK terhadap LE (Lukas) dan pihak lain yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan," jelas Ghufron.
"Terlebih diduga penyusunan testimoni dilakukan ditempat ibadah agar
menyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi
menimbulkan konflik," imbuhnya.
Tak hanya itu, Roy diduga menyarankan dan mempengaruhi sejumlah saksi untuk
tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian dugaan hasil korupsi yang sedang
diselesaikan KPK.
"Atas saran dan pengaruh SRR (Roy) tersebut, pihak-pihak yang dipanggil
secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa
alasan yang jelas," kata Ghufron.
Ghufron menyebut atas rangkaian upaya penghalangan penyidikan yang diduga
dilakukan Roy, membuat perkara korupsi Lukas Enembe menjadi terhambat.
"Secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat,"
kata dia menambahkan.
Atas perbuatannya, Roy dijerat Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Guna proses penyelidikan Roy dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung
sejak 9 Mei 2023 hingga 28 Mei 2023 di Rumah Tahanan KPK di Markas Komando
Puspomal, Jakarta Utara.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/05/09/183130/terkuak-siasat-licik-pengacara-lukas-enembe-stefanus-roy-pengaruhi-saksi-hingga-bikin-testimoni-palsu-di-rumah-ibadah?page=all
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE