Mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Putusan tersebut dibacakan
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar) pada Selasa
(9/5/2023).
Dalam pembacaan vonis, Hakim Jon Sarman mengemukakan, jika Teddy Minahasa
terbukti terlibat dalam peredaran sabu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,"
katanya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Teddy Minahasa pidana seumur hidup,"
tegas hakim.
Dengan begitu, majelis hakim menyatakan Teddy secara sah dan meyakinkan
bersalah dalam kasus peredaran narkoba.
Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman pidana mati terhadap Teddy Minahasa.
Lantaran, Teddy Minahasa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU
No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat
mengungkapkan pertimbangan mereka menuntut terdakwa Teddy Minahasa dengan
hukuman pidana mati. Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menilai Teddy
telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan jenis sabu sebagai hal
memberatkan.
Lebih lanjut, hal memberatkan lainnya ialah status Teddy yang merupakan
anggota Polri sebagai Kapolda Sumatera Barat yang seharusnya menjadi garda
terdepan untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
"Namun, terdakwa justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan
memanfaatkan jabatannya dalam peredaran gelap narkotika sehingga sangat
kontradiksi dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kapolda dan tidak
mencerminkan seorang aparat penegak hukum yang baik dan mengayomi
masyarakat," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis
(30/3/2023).
Kemudian, jaksa juga menilai Teddy telah merusak kepercayaan publik
terhadap institusi Polri yang anggotanya sekitar 4 ratus ribu personil.
Perbuatan Teddy juga disebut telah merusak nama baik Polri.
Teddy yang tidak mau mengakui perbuatannya san berbelit-belit dalam
memberikan keterangan di persidangan juga disebut menjadi hal yang
memberatkan tuntutan.
"Perbuatan terdakwa sebagai kapolda telah menkhianati perintah presiden
dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran narkotika," lanjut
jaksa.
Terakhir, Teddy disebut tidak menjalankan program pemerintah dalam
pemberantasan peredaran gelap narkoba. Sementara di sisi lain, jaksa
penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan tuntutan terhadap
Teddy.
copas dari
https://www.suara.com/news/2023/05/09/131607/tak-seberat-tuntutan-jaksa-mantan-kapolda-sumbar-teddy-minahasa-divonis-penjara-seumur-hidup
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE