Kasat Narkoba Polres Karawang
Dittipidnarkoba
Bareskrim Polri
menangkap Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa terkait
narkotika jenis sabu. Total sabu yang diamankan yakni seberat 101 gram.
Baca Juga: s2 jalan lurus masuk surga
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar mengatakan
penangkapan dilakukan pada Kamis (11/8/2022) sekitar pukul 07.00 WIB, di
sebuah apartemen di Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat.
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM
ditangkap di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang," kata
Krisno kepada detikcom, Selasa (16/8/2022).
Baca Juga: Lowongan kerja Partai besar Gaji Besar #S2 Super Jumbo #Bursakerja #Partaibesar
Sabu 101 gram itu terbagi dalam tiga buah klip, dengan berat masing-masing
94 gram, 6,2 gram dan 0,8 gram. Selain itu juga ditemukan satu plastik klip
berisi pil XTC dengan berat 1,2 gram.
Selanjutnya, Krisno menyebut dalam penangkapan ini juga ditemukan adanya
seperangkat alat sabu dan cangklong. Juga ada satu unit timbangan digital
serta uang tunai sebesar Rp 27.000.000, dan 2 unit handphone.
Krisno menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan serangkaian dari
penangkapan sindikat peredaran narkoba Juki dkk yang beroperasi di tempat
hiburan malam di F3X Club dan Fox KTV, Bandung, pada 30-31 Juli
2022.
Baca Juga: 10 Pekerjaan paling top saat ini Versi anak pasaran
Lalu, tim mendapat informasi dari tersangka JS dan RH bahwa mereka pernah
mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke tersangka Juki, yakni pemilik Fox
Club dan F3X KTV bersama AKP Edi Nurdin.
"Tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi ke
tersangka JUKI pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan
saudara ENM," katanya
copas
https://news.detik.com/berita/d-6236881/mabes-polri-tangkap-kasat-narkoba-polres-karawang-terkait-sabu?utm_content=detikcom&utm_term=echobox&utm_medium=oa&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_source=Twitter#Echobox=1660616396
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE