Rektor UIN Sumatera Utara
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan menghukum Rektor Universitas
Islam Negeri atau UIN Sumatera Utara Syahrin Harahap dengan menurunkan jabatannya setingkat lebih rendah
selama 12 bulan. Hukuman disiplin diberikan dalam surat keputusan yang telah
diserahkan kepada Syahrin pada 21 September 2022.
Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, hukuman disiplin yang
diberikan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin PNS. "Dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan
Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun
2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian," katanya dikutip dari laman
Kementerian Agama.
Baca Juga: 10 Pekerjaan paling top saat ini Versi anak pasaran
Baca Juga: Percuma cari Bjorka lebih baik cari Harun Masiku #percumacaribjorka
Atas keputusan ini, lanjut Anna, Syahrin Harahap masih memiliki kesempatan
untuk mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
(Menteri Agama). Hal ini juga sebagaimana diatur dalam PP Nomor 79 tahun
2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil
Negara.
"Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya
administratif," katanya sambil menambahkan jika tidak ajukan, hukuman
disiplin berlaku efektif pada hari ke-15.
Dijelaskan Anna Hasbie, jika hukuman disiplin telah efektif, maka jabatan
Syahrin Harahap turun satu tingkat menjadi Lektor Kepala. Jika Lektor
Kepala, maka Syahrin otomatis tidak memenuhi syarat sebagai rektor UIN
Sumatera Utara.
"Jika sudah tidak memenuhi syarat, maka Menteri Agama bisa menonaktifkan
Pak Syahrin dari jabatannya sebagai rektor," katanya lagi.
Anna merujuk semua itu ke Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015
sebagaimana telah diubah dengan PMA Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan
dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang
Diselenggarakan oleh Pemerintah. Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan
kepada Menteri Agama untuk memberhentikan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi
Keagamaan Negeri atau PTKN atas berbagai alasan, antara lain hukuman
disiplin.
Baca Juga: Apa akibatnya bila ilmu Bjorka berkembang? #stopbeingidiot
"Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang. Semua keputusan didasarkan pada
regulasi," katanya.
Keterangan di laman tak mencantumkan alasan hukuman diberikan kepada Rektor
UIN Sumatera Utara Syahrin Harahap tersebut. Namun ada yang menyebutkan
beberapa hal seperti soal masalah pembebasan lahan, rekrutmen dosen tetap
dan plagiasi melatari sanksi yang diberikan.
Copas dari
https://tekno.tempo.co/read/1638494/menteri-agama-hukum-turunkan-jabatan-rektor-uin-sumatera-utara
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE