-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Gak Pak

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Menteri Agama Hukum Turunkan Jabatan Rektor UIN Sumatera Utara

Monday, September 26, 2022 | September 26, 2022 WIB | 0 Views

Rektor UIN Sumatera Utara

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memutuskan menghukum Rektor Universitas Islam Negeri atau UIN Sumatera Utara Syahrin Harahap dengan menurunkan jabatannya setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Hukuman disiplin diberikan dalam surat keputusan yang telah diserahkan kepada Syahrin pada 21 September 2022.

Juru bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, hukuman disiplin yang diberikan seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. "Dan didasarkan hasil sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian tingkat 1, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama No 14 tahun 2021 tentang Dewan Pertimbangan Kepegawaian," katanya dikutip dari laman Kementerian Agama. 

Baca Juga: 10 Pekerjaan paling top saat ini Versi anak pasaran

Baca Juga: Percuma cari Bjorka lebih baik cari Harun Masiku #percumacaribjorka

Atas keputusan ini, lanjut Anna, Syahrin Harahap masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya administratif kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (Menteri Agama). Hal ini juga sebagaimana diatur dalam PP Nomor 79 tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara. 

"Ada waktu 14 hari bagi Syahrin Harahap untuk menyampaikan upaya administratif," katanya sambil menambahkan jika tidak ajukan, hukuman disiplin berlaku efektif pada hari ke-15. 

Dijelaskan Anna Hasbie, jika hukuman disiplin telah efektif, maka jabatan Syahrin Harahap turun satu tingkat menjadi Lektor Kepala. Jika Lektor Kepala, maka Syahrin otomatis tidak memenuhi syarat sebagai rektor UIN Sumatera Utara.

"Jika sudah tidak memenuhi syarat, maka Menteri Agama bisa menonaktifkan Pak Syahrin dari jabatannya sebagai rektor," katanya lagi.

Anna merujuk semua itu ke Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 68 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PMA Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah. Pasal 11 ayat 2 PMA 68 memberi kewenangan kepada Menteri Agama untuk memberhentikan Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri atau PTKN atas berbagai alasan, antara lain hukuman disiplin. 

Baca Juga: Apa akibatnya bila ilmu Bjorka berkembang? #stopbeingidiot

"Kemenag tentu tidak akan sewenang-wenang. Semua keputusan didasarkan pada regulasi," katanya.

Keterangan di laman tak mencantumkan alasan hukuman diberikan kepada Rektor UIN Sumatera Utara Syahrin Harahap tersebut. Namun ada yang menyebutkan beberapa hal seperti soal masalah pembebasan lahan, rekrutmen dosen tetap dan plagiasi melatari sanksi yang diberikan.

Copas dari https://tekno.tempo.co/read/1638494/menteri-agama-hukum-turunkan-jabatan-rektor-uin-sumatera-utara




No comments:

Post a Comment

Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE

×
Berita Terbaru Update