Kompol Chuk Putranto Dipecat
Divisi Propam Polri memutuskan memberi sanksi pemberhentian tidak dengan
hormat atau PTDH terhadap PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi
Propam Polri, Kompol Chuk Putranto. Sanksi tersebut diberikan buntut
perbuatannya melakukan obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi
pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
@pasarrela #ferdysambo #sambo #brigadirj ♬ suara asli - Pasar Rela
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut keputusan PTDH
itu diberikan berdasar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Sidang yang
dipimpin jenderal bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen) itu
berlangsung selama 15 jam sejak Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022)
dini hari tadi.
"Keputusannya pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota
Polri," kata Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta
Selatan, Jumat (2/9/2022).
Seperti mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo yang juga
dijatuhkan sanksi PTDH, Chuk Putranto menyatakan banding. Dedi menyebut
keputusan itu merupakan haknya selaku tergugat.
Baca Juga: 10 Pekerjaan paling top saat ini Versi anak pasaran
Baca Juga: Lowongan kerja Partai besar Gaji Besar #S2 Super Jumbo #Bursakerja #Partaibesar
"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan
banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," katanya.
Dalam perkara obstruction of justice ini, tim khusus bentukan Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo total telah menetapkan tujuh orang
tersangka.
Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan
Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Pol Agus Nur Patria selaku mantan
Kepala Detasemen A Biro Paminal Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif
Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Kemudian, Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika
Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto selaku PS
Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Mantan
Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2022/09/02/152233/susul-ferdy-sambo-kompol-chuk-putranto-dipecat-tidak-hormat-buntut-halangi-pengungkapan-kasus-pembunuhan-brigadir-j
@pasarrela #ferdysambo #kasatnarkoba #polisi ♬ suara asli - Pasar Rela
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE