Pencopotan Hakim Konstitusi
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR melanggar
Undang-Undang tentang MK. Dia mengatakan DPR tidak punya wewenang untuk
mencopot hakim konstitusi. “Melanggar konstitusi, melanggar undang-undang,”
kata Jimly di Gedung MK, Sabtu, 1 Oktober 2022.
Baca Juga: Wow Keren! Cantik Cantik Koruptor #PartaiMangkrak
Baca Juga: Hukum Mati Koruptor mustahil Tunggu 1000 tahun lagi #NKRIkoruptor #NegaraKorupsi
Jimly mengatakan Pasal 23 Ayat 4 UU MK menyatakan bahwa pemberhentian hakim
hanya bisa dilakukan dengan Keputusan Presiden atas permintaan dari
Ketua MK. Lembaga yang mengusulkan, yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung tidak
berhak mengusulkan pemberhentian hakim konstitusi.
@pasarrela #bjorka #koruptor #harunmasiku #bssn ♬ suara asli - Pasar Rela
Menurut Jimly, UU MK juga mengatur sebab-sebab seorang hakim konstitusi bisa diberhentikan. “Jadi kalau tidak ada surat dari MK tidak bisa
diberhentikan,” kata dia. Jimly beranggapan alasan DPR memberhentikan
Aswanto karena sering menganulir peraturan yang dibuat oleh DPR adalah
alasan yang tidak ada dalam UU.
Sebelumnya Komisi III DPR RI mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto
dengan Guntur Hamzah. Penggantian itu pun telah disahkan dalam rapat
Paripurna DPR pada Kamis lalu, 29 September 2022.
Keliru dan Politis
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan alasan pencopotan
Aswanto karena kinerjanya mengecewakan. Dia menilai Aswanto sebagai Hakim
Mahkamah Konstitusi pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan
oleh DPR. Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen
dengan DPR.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai alasan yang diungkapkan
Bambang itu keliru dan sangat politis. Dia menyatakan alasan tersebut
seakan-akan DPR ingin menghukum hakim yang membatalkan produk undang-undang
buatan mereka. "Seorang hakim tidak boleh ditarik karena putusannya
menyebalkan bagi politisi", kata dia.
@pasarrela rumah pancasila #koruptor ♬ suara asli - Pasar Rela
Ia juga menjelaskan bahwasannya jabatan hakim bukanlah jabatan politik yang
bisa dibicarakan dengan bingkai jabatan politik. Bivitri pun mengatakan DPR
kecolongan secara prosedur, maka harusnya Ketua DPR tidak mengirim surat ke
Presiden Jokowi untuk mengesahkan mencopot Aswanto dan mengesahkan Guntur Hamzah. "Dan kalau pimpinan DPR tidak mau bertindak
benar dan sesuai UU seperti ini, Presiden tidak seharusnya menandatangani SK
penggantian hakim MK ini nanti", kata dia
Copas dari
https://nasional.tempo.co/read/1640550/jimly-asshiddiqie-pencopotan-hakim-konstitusi-aswanto-langgar-undang-undang
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE