-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Gak Pak

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto Langgar Undang-Undang

Saturday, October 1, 2022 | October 01, 2022 WIB | 0 Views

Pencopotan Hakim Konstitusi 

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai pencopotan Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR melanggar Undang-Undang tentang MK. Dia mengatakan DPR tidak punya wewenang untuk mencopot hakim konstitusi. “Melanggar konstitusi, melanggar undang-undang,” kata Jimly di Gedung MK, Sabtu, 1 Oktober 2022.

Baca Juga: Wow Keren! Cantik Cantik Koruptor #PartaiMangkrak

Baca Juga: Hukum Mati Koruptor mustahil Tunggu 1000 tahun lagi #NKRIkoruptor #NegaraKorupsi

Jimly mengatakan Pasal 23 Ayat 4 UU MK menyatakan bahwa pemberhentian hakim hanya bisa dilakukan dengan Keputusan Presiden atas permintaan dari Ketua MK. Lembaga yang mengusulkan, yaitu DPR, Presiden, dan Mahkamah Agung tidak berhak mengusulkan pemberhentian hakim konstitusi.

@pasarrela #bjorka #koruptor #harunmasiku #bssn ♬ suara asli - Pasar Rela

Menurut Jimly, UU MK juga mengatur sebab-sebab seorang hakim konstitusi bisa diberhentikan. “Jadi kalau tidak ada surat dari MK tidak bisa diberhentikan,” kata dia. Jimly beranggapan alasan DPR memberhentikan Aswanto karena sering menganulir peraturan yang dibuat oleh DPR adalah alasan yang tidak ada dalam UU.

Sebelumnya Komisi III DPR RI mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah. Penggantian itu pun telah disahkan dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis lalu, 29 September 2022.

Keliru dan Politis

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto memberikan alasan pencopotan Aswanto karena kinerjanya mengecewakan. Dia menilai Aswanto sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pilihan DPR kerap menganulir undang-undang yang disahkan oleh DPR. Anggota Fraksi PDIP itu pun menyebut Aswanto tak memiliki komitmen dengan DPR.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai alasan yang diungkapkan Bambang itu keliru dan sangat politis. Dia menyatakan alasan tersebut seakan-akan DPR ingin menghukum hakim yang membatalkan produk undang-undang buatan mereka. "Seorang hakim tidak boleh ditarik karena putusannya menyebalkan bagi politisi", kata dia.

@pasarrela rumah pancasila #koruptor ♬ suara asli - Pasar Rela

Ia juga menjelaskan bahwasannya jabatan hakim bukanlah jabatan politik yang bisa dibicarakan dengan bingkai jabatan politik. Bivitri pun mengatakan DPR kecolongan secara prosedur, maka harusnya Ketua DPR tidak mengirim surat ke Presiden Jokowi untuk mengesahkan mencopot Aswanto dan mengesahkan Guntur Hamzah. "Dan kalau pimpinan DPR tidak mau bertindak benar dan sesuai UU seperti ini, Presiden tidak seharusnya menandatangani SK penggantian hakim MK ini nanti", kata dia

Copas dari https://nasional.tempo.co/read/1640550/jimly-asshiddiqie-pencopotan-hakim-konstitusi-aswanto-langgar-undang-undang



No comments:

Post a Comment

Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE

×
Berita Terbaru Update