Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) mencatat kredit macet atau non-performing loan (NPL) di industri
financial technology (fintech) lending mencapai Rp1,49 triliun per September
2022 atau naik 9,55 persen secara bulanan (month-to-month). Sebagai gambaran,
pada bulan sebelumnya, kredit macet fintech lending mencapai Rp1,36 triliun.
Berdasarkan data Statistik Fintech Lending
periode September 2022 yang dirilis awal November 2022, kredit macet itu
sendiri terdiri dari pinjaman online perorangan sebesar Rp1,32 triliun dan di
bidang usaha sebesar Rp169,58 miliar.
Berdasarkan data yang Bisnis rangkum pada
Selasa 8 November 2022, pinjaman perseorangan kredit macet didominasi oleh
nasabah berjenis kelamin laki-laki dengan nilai outstanding pinjaman sebesar
Rp666,13 miliar. Sedangkan nasabah perempuan mencapai Rp660,93 miliar.
Copas dari https://video.tempo.co/read/31434/ojk-catat-kredit-macet-pinjol-tembus-rp-149-triliun-didominasi-milenial
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE