Mantan penyidik KPK
Ronald Paul Sinyal
mengungkapkan sistem integrasi I-24/7 yang diandalkan Kadivhubinter Polri
Irjen Krishna Murti untuk mencari buron yang merupakan politikus
PDIP Harun Masiku tidak akan efektif jika yang bersangkutan
berada di dalam negeri.
"Menurut saya, sistem tersebut akan efektif bila HM [Harun Masiku] ke luar
negeri atau keluar dari tempat persembunyiannya (tempat umum), namun bila
tidak ya HM masih sulit untuk ditemukan," ujar Ronald kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (1/11).
Semasa di KPK, Ronald masuk ke dalam tim penyidik yang menangani kasus
dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode
2019-2024 yang menyeret Harun. Bahkan, ia ditunjuk menjadi Person In
Charge khusus terkait Harun.
Ia menilai akan lebih efektif apabila KPK pro aktif mencari Harun.
Misalnya dengan melakukan penggeledahan terhadap sejumlah tempat
singgah Harun.
Kemudian memeriksa kembali sejumlah saksi sehingga menemukan titik
terang mengenai keberadaan Harun yang buron hampir tiga tahun.
"Tapi kembali lagi, saya sangat apresiasi dengan Polri yang mau pro
aktif dalam upaya pencarian HM yang sudah hampir tiga tahun ini belum
ada update terbaru dari KPK," sambungnya.
Sebelumnya, Krishna Murti mengklaim perburuan buron kasus dugaan suap
Komisioner KPU, yakni kader PDIP Harun Masiku kini bisa lebih optimal
dengan sistem integrasi I-24/7.
"Itu adalah sistem yang menyala terus selama 24 jam tujuh hari selama
dalam seminggu," kata Krishna, di Hotel El Royal Yogyakarta, Kamis
(27/10).
Sistem integrasi ini nantinya dijadikan perangkat pelacak pelaku
kejahatan melalui teknologi pengenalan wajah. Tujuan utama dari
program ini adalah memperkecil celah para pelaku kejahatan lintas
negara dengan memperkuat pengamanan.
Dengan sistem ini, bagi Krishna, bukan tidak mungkin perburuan sosok
Harun Masiku yang masuk ke dalam daftar red notice oleh Interpol dapat
dilakukan lebih optimal.
Harun Masiku masuk ke dalam daftar DPO KPK pada 20 Januari 2020
silam. Harun terjerat kasus dugaan suap penetapan PAW anggota DPR RI
periode 2019-2024.
Harun diproses hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai
pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal
dunia.
Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa
melenggang ke Senayan.
Dalam proses penanganan kasus ini, KPK telah mengirim surat
permohonan penerbitan red notice untuk memburu Harun.
Surat permohonan penetapan status buron internasional itu dikirim ke
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Badan
Pemelihara Keamanan Polri, Senin, 31 Mei 2021.
Selain itu, KPK juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen)
Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang
mempunyai tugas mengawasi lalu lintas seseorang untuk masuk dan keluar
wilayah RI.
copas dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221102061422-12-868312/eks-penyidik-kpk-ungkap-kelemahan-krishna-murti-buru-harun-masiku
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE