Oknum anggota Kepolsian dipecat dari institusi Polri karena melakukan
pelanggaran berat yaitu melakukan asusila terhadap istri anggota TNI.
Ia adalah Aipda AL, yang akhirnya secara resmi dipecat dari keanggotaannya
di Polri.
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Aipda AL dipimpin langsung
Kapolres Purworejo Akbp Muhammad Purbaja di halaman Polres setempat pada Selasa pagi
(8/11/2022).
Proses PTDH terhadap Bintara tersebut tertuang pada surat Kapolda Jateng No
Kep : 1193/XI/2022 tanggal 7 Nov 2022.
Secara simbolis Kapolres Purworejo melepas baju dinas Polri yang dikenakan
AL dan menggantikan dengan baju biasa.
Aibda AL diduga melakukan pelanggaran berat yaitu perbuatan asusila dengan
istri anggota TNI itu.
Kapolres Purworejo dalam konferensi pers mengatakan, putusan PTDH diberikan
pada AL akibat pelanggaran berat berupa perselingkuhan yang dilakukannya
pada Februari 2022 lalu.
Kapolres menambahkan, upacara PTDH merupakan bentuk tegas dan komitmen
Polri khususnya Polda Jateng terhadap anggota Polri yang melakukan
pelanggaran berat dan mencoreng kewibawaan institusi.
"Saya berharap tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan oleh Personel
Polres Purworejo," kata Kapolres dikutip dari keterangan tertulis pada
Selasa (8/11/2022).
Kapolres menjelaskan, AL sempat mendapat rekomendasi PTDH pada bulan April
2022 lalu, namun yang bersangkutan melakukan banding.
"Dari hasil banding tersebut, pada tanggal 07 November 2022 banding dari
Aipda AL di tolak hingga pada hari ini dilakukan upacara PTDH terhadap
saudara AL di mapolres Purworejo," tambahnya.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy pada kesempatan terpisah
menambahkan, sinyal sanksi tegas terhadap AL sudah disampaikan Kapolda
Jateng pada Senin (7/11/2022).
"Kapolda secara tegas akan memberikan sanksi pemecatan terhadap pelanggaran
berat yang dilakukan oleh anggota, termasuk perbuatan asusila yang dilakukan
AL," kata Kabidhumas.
Dijelaskannya, AL pada bulan Februari 2022 digrebek oleh warga pada saat
subuh, karena berada di rumah seorang wanita berinisial AFA yang merupakan
istri anggota TNI di desa Banyuasin Separe Kecamatan Loano, Purworejo.
Polres Purworejo yang mendapat aduan masyarakat langsung melakukan
penyelidikan terhadap kasus tersebut dan mendapati bukti bahwa AL melakukan
perbuatan asusila dengan AFA. Berdasar temuan tersebut, AL langsung diproses
secara pidana maupun kode etik Kepolisian.
"Proses pidananya sudah maju ke kejaksaan. Sedangkan terkait kode etik,
proses banding saudara AL terhadap sanksi PTDH- nya ditolak. Berdasarkan
penolakan banding tersebut, AL secara resmi diberhentikan secara tidak
hormat dari keanggotaannya di Polri," tandasnya.
Copas dari https://jateng.suara.com/read/2022/11/08/150110/duh-ketahuan-selingkuhi-istri-anggota-tni-seorang-polisi-di-purworejo-dipecat?page=all
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE