Sidang pembunuhan mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J kembali berlanjut. Kali ini saksi Costumer Service Layanan Luar
Negeri Bank BNI Anita Amalia Dwi Agustin mengungkapkan hal tak lazim.
Hal itu karena rekening Brigadir J melakukan transaksi keuangan dengan
mengirim uang kepada Bripka Ricky Rizal sebesar Rp200 juta pada 11 Juli 2022. Padahal saat itu diketahui
bahwa Brigadir J telah tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Jul
I 2022.
"Tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui inet
banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua
Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama," kata Anita yang jadi saksi dalam
persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (21/11).
"Tanggal 11?" tanya hakim.
"Ya, 11 Juli 2022," jawab Anita
"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa RR sejumlah?" cecar
hakim lagi.
"Rp100 juta sebanyak dua kali, jadi total Rp200 juta," jawab CS BNI
ini.
Menurutnya pemindahan dana tersebut itu dilakukan melalui jaringan internet
berupa internet banking atau mobile banking.
Anita menyebut tak ada transaksi keuangan lain selain kepada Bripka RR.
Pengeluaran lain hanya digunakan untuk pembayaran PDAM, PLN, dan belanja
online.
"Selain uang Rp200 juta yang masuk ke RR, ada uang apa lagi tanggal 8 ke
atas?," tanya hakim.
"Uang masuk tidak ada lagi. Uang keluar hanya dipakai untuk pembayaran
PDAM, Telkomsel, lalu pembayaran PLN, Indosat, pembelian Shopee. Agak banyak
yang mulia. Nominalnya tidak terlalu besar hanya pembayaranya banyak," jelas
Anita.
Anita sendiri baru mengetahui Brigadir J tewas pada 8 Juli dan dimakamkam
pada 9 Juli usai ramai diberitakan oleh media.
Seperti diketahui, Anita menjadi saksi hari ini dalam kasus pembunuhan
Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau
Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Tersangka Bharada E, Bripka RR, dan Kuat didakwa melakukan pembunuhan
berencana terhadap Brigadir J. Tindakan ini dilakukan bersama-sama dengan
eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat
1 ke-1 KUHP.
Rekayasa Cerita Tembak Menembak.
Sementara itu, saksi Ridwan Rhekynellson Soplanit mengakui menerima
rekayasa cerita peristiwa tembak-menembak yang terjadi di rumah dinas Ferdy
Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga.
@pasarrela #bjorka #koruptor #harunmasiku #bssn ♬ suara asli - Pasar Rela
Hal ini terkait dengan tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias
Brigadir J.
Akan tetapi cerita rekayasa tersebut telah sirna sejak pengakuan yang
diungkap bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak.
Yang terjadi adalah peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh Bharada E dan
Ferdy Sambo.
“Sampai berapa lama cerita (rekayasa) itu ada dibenakmu? Berapa lama
tertanam?,” tanya hakim ke Ridwan di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).
“Sampai dengan perjalanan proses pemeriksaan itu sampai di Polda Metro juga
masih sama, sampai di Bareskrim masih sama,” jawab Ridwan.
Ridwan Rhekynellson Soplanit mengaku cerita tersebut tidak benar.
Menurutnya yang terjadi setelah ia mengikuti jalan ceritanya yaitu Brigadir
J ditembak.
“Yang kami ikuti saat ini, yang masih kami ikuti, bahwa memang terjadi ada
bukannya terjadi peristiwa tembak menembak tapi peristiwa..,” ungkap
Ridwan.
“Gausah sungkan,” tegas hakim.
“Peristiwa menembak Yosua ditembak. Seperti itu,” jelas Ridwan.
“Oleh siapa?,” tanya hakim.
“Oleh Bharada E dan FS,” tandas Ridwan.
Copas dari
https://bali.suara.com/read/2022/11/21/170000/setelah-dibunuh-uang-brigadir-j-rp-200-juta-dipindahkan-ke-rekening-bripka-ricky-rizal?page=all
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE