Sebanyak 30 mahasiswa ditangkap aparat keamanan saat kerusuhan unjuk rasa
menolak KUHP baru di depan Gedung DPRD Jawa Barat pecah pada Kamis (15/12/2022). Tim
bantuan hukum sulit mencari lokasi mereka ditahanan karena ponselnya turut
diamankan aparat kepolisian.
Menurut laporan LBH Bandung, 30 mahasiswa yang ditangkap itu terdiri dari 6 orang dari Unikom, 2 orang
dari Unpas, 6 orang dari Unpad, 5 orang dari UIN, 1 orang dari UPI, 1 orang
dari UTD, 1 orang dari STT Telkom, 1 orang dari UNLA, 1 orang dari Unisba, 2
orang dari Universitas Widyatama, dan 4 orang tanpa kampus.
"Selain ditangkap sewenang-wenang, polisi juga menahan ponsel milik para mahasiswa sehingga tim bantuan hukum
dan medis kesulitan mencari lokasi penahanan para massa aksi," demikian
laporan LBH Bandung yang dikutip Suara.com, Jumat (16/12/2022).
Menurut informasi dari LBH Bandung, mahasiswa dari 10 universitas di
Bandung melakukan aksi sekira pukul 14.00 WIB. Mereka mulai berkumpul dari
Monumen Perjuangan dan menuju ke DPRD Provinsi Jawa Barat.
Mereka melakukan aksi unjuk rasa menolak adanya pengesahan KUHP versi baru
yang dilakukan DPR RI beberapa waktu lalu. Sesampainya di depan gedung DPRD,
mereka mulai bergantian orasi serta menyampaikan tuntutan.
Mahasiswa juga sempat meminta kepada anggota DPRD supaya menemui mereka.
Akan tetapi, tidak ada satupun anggota DPRD Jawa Barat yang mau menemui
mahasiswa hingga sore hari.
"Kekesalan mahasiswa karena tak direspons oleh anggota DPRD semakin
memuncak setelah aparat kepolisian yang berada di lokasi aksi justru
menertawakan mahasiswa, mengucapkan kata-kata yang meremehkan mahasiswa, dan
menganggap aksi yang dilakukan oleh mahasiswa tidak berguna," jelasnya.
Ketika itu, mahasiswa sempat mengultimatum anggota DPRD Jawa Barat dan
berusaha mendobrak pagar DPRD Jawa Barat, tapi tidak berhasil karena di
sekitar pagar terdapat kawat berduri.
Kerusuhan pecah ketika aparat kepolisian hendak melakukan penyerangan
dengan menggunakan water canon ke arah massa aksi sekira pukul 17.30 WIB.
Dari situ, aparat mulai melakukan tindakan kekerasan kepada massa aksi.
"Menangkap massa aksi, dan menahan motor mahasiswa yang terparkir di Gedung
DPRD Jawa Barat," terangnya.
"Akibat kejadian tersebut, beberapa mahasiswa pun mengalami pingsan,
luka-luka di bagian tubuh mereka seperti kepala, telinga, wajah, dada, dan
kaki."
Copas dari
https://www.suara.com/news/2022/12/16/114906/30-mahasiswa-ditangkap-polisi-saat-unjuk-rasa-tolak-kuhp-di-bandung-posisi-penahanan-belum-diketahui
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE