Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, menyatakan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E seharusnya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.
"Bharada E harusnya dipecat," kata Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, Selasa (6/12/2022).
Sebab, Sambo menyebut Bharada E merupakan algojo penembak Brigadir Yosua.
Diketahui, Bharada E hingga kini masih berstatus anggota Polri meski sedang
dalam masa penahanan di Bareskrim Polri.
"Karena dia yang nembak kan. Jangan hanya saya (PTDH)," jelas Sambo.
Diketahui, Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) memutuskan Ferdy Sambo
resmi dipecat dari Polri.
Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen
Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022). Ferdy Sambo terbukti
melanggar kode etik.
Sambo sempat mengajukan banding terhadap pemecarannya. Namun, majelis
sidang banding etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemecatan
Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.
Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di
Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan
mengikat.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan
berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan
bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan
Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto
Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan
Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan KUHP.
Copas dari https://www.suara.com/news/2022/12/06/181450/ferdy-sambo-iri-bharada-e-harusnya-dipecat-dari-polri-dia-tembak-yosua
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE