Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Joko Widodo
(Jokowi) dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha
Negara (PTUN) Jakarta. Sambo mempermasalahkan pemecatan dirinya sebagai
anggota Polri.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN
Jakarta, Sambo mengajukan gugatan pada hari ini, Kamis (29/12). Permohonan
gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 476/G/2022/PTUN.JKT.
"Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi petitum
permohonan tersebut, dikutip Kamis (29/12).
Dalam petitumnya, Sambo ingin PTUN Jakarta menyatakan batal atau tidak
sah Keputusan Jokowi (tergugat I) sebagaimana Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor: 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan
Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
PTUN Jakarta juga diminta memerintahkan Listyo (tergugat II) untuk
menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Sambo sebagai Anggota
Kepolisian Republik Indonesia.
"Menghukum tergugat I dan tergugat II secara tanggung renteng membayar
biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," ucap Sambo dalam
permohonannya.
Sambo dipecat dari Polri imbas dari kasus dugaan pembunuhan berencana
Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dia saat ini tengah diadili
atas kasus tersebut dan dugaan perintangan penyidikan di Pengadilan Negeri
(PN) Jakarta Selatan.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa, Sambo disebut melakukan dugaan
pembunuhan berencana bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi,
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR
dan Kuat Ma'ruf.
Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas
Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat
dakwaan, Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat
berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh
pihak keluarga Yosua.
copas dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221229175534-12-893760/ferdy-sambo-gugat-jokowi-dan-kapolri-listyo-sigit-ke-ptun-jakarta
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE