Mahkamah Konstitusi
mencabut kewenangan DPR RI untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) anggota
legislatif DPR RI dan DPRD RI. Sebelumnya, kewenangan ini dikunci dalam
Lampiran III dan IV Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana
lewat beleid itu, DPR RI sudah menentukan dapil pileg DPR RI dan DPRD
provinsi.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya berhak menentukan dapil
pileg DPRD kota dan kabupaten.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (20/12/2022)
atas permohonan yang sebelumnya dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi (Perludem).
MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan
anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
KPU".
Lalu, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".
Mahkamah juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR
RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, dalam gugatan yang dilayangkan, Perludem menilai dikuncinya
dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu tak sesuai
dengan asas aturan penyusunan dapil.
copas dari https://nasional.kompas.com/read/2022/12/20/15433581/mk-cabut-wewenang-dpr-tentukan-dapil-dpr-ri-dan-dprd-provinsi-beri
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE