Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS
selama 20 hari ke depan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan bahwa Bambang Kayun sebagai tersangka
dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT
Aria Citra Mulia (ACM).
Firli mengatakan, penahanan atas Bambang Kayun dilakukan untuk keperluan
penyidikan.
Dalam kasus ini, Bambang Kayun diduga menerima suap sebesar lebih dari Rp
50 miliar dari pihak swasta berinisial Emilya Said dan Herwansyah.
Perkara ini bermula saat Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan atas dugaan
pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.
Mereka kemudian diperkenalkan dengan Bambang Kayun oleh salah seorang
kerabatnya. Saat itu, perwira polisi tersebut menjabat Kepala Subbagian
Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum
Divisi Hukum Mabes Polri.
“Tersangka Bambang Kayun kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan
adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” kata Filri.
Bambang Kayun diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 50 miliar
yang diberikan melalui transfer bank rekening salah seorang kepercayaannya.
Selain itu, Bambang Kayun juga diduga menerima mobil mewah. Ia menentukan
sendiri model dan jenisnya.
Copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/18242111/kpk-tahan-akbp-bambang-kayun-20-hari
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE