-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Gak Pak

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Tahan AKBP Bambang Kayun 20 Hari

Tuesday, January 3, 2023 | January 03, 2023 WIB | 0 Views

Bambang Kayun
 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan AKBP Bambang Kayun Bagus PS selama 20 hari ke depan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan bahwa Bambang Kayun sebagai tersangka dugaan suap pemalsuan surat dalam perebutan hak waris perusahaan kapal, PT Aria Citra Mulia (ACM).

Firli mengatakan, penahanan atas Bambang Kayun dilakukan untuk keperluan penyidikan.

“Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka Agus Budiarto untuk 20 hari pertama,” kata Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/1/2023).

Bambang Kayun akan mendekam di rumah tahanan (Rutan) KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Penahanan dilakukan terhitung mulai 3 hingga 24 Januari.

Dalam kasus ini, Bambang Kayun diduga menerima suap sebesar lebih dari Rp 50 miliar dari pihak swasta berinisial Emilya Said dan Herwansyah.

Perkara ini bermula saat Emilya Said dan Herwansyah dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM.

Mereka kemudian diperkenalkan dengan Bambang Kayun oleh salah seorang kerabatnya. Saat itu, perwira polisi tersebut menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes Polri.

“Tersangka Bambang Kayun kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” kata Filri.

Bambang Kayun diduga menerima uang dengan nilai total sekitar Rp 50 miliar yang diberikan melalui transfer bank rekening salah seorang kepercayaannya.

Selain itu, Bambang Kayun juga diduga menerima mobil mewah. Ia menentukan sendiri model dan jenisnya.

Saat ini, KPK baru menahan AKBP Bambang Kayun. Adapun Emilya Said dan Herwansyah melarikan diri ke luar negeri. Mereka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan Mabes Polri.

Bambang Kayun disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Copas dari https://nasional.kompas.com/read/2023/01/03/18242111/kpk-tahan-akbp-bambang-kayun-20-hari

No comments:

Post a Comment

Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE

×
Berita Terbaru Update