Kuasa hukum terdakwa Teddy Minahasa Putra, Hotman Paris Hutapea, ogah menjelaskan maksud Singgalang 1
yang diduga diucapkan kliennya. Dia beralasan, proses sidang baru di tahap
eksepsi.
"Kita kan masih eksepsi, nanti aja kalau sudah ke substansi, pokok perkara
nanti satu-satu baru kita bahas nanti," ujar dia setelah sidang di
Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 9 Februari 2023.
Hari ini sidang eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy
Minahasa kembali digelar di PN Jakbar. Agenda sidang adalah pembacaan
eksepsi. Majelis hakim menolak seluruhnya eksepsi Teddy.
Hotman kemudian mengungkit kembali bahwa perkara narkoba Teddy adalah
penjebakan Linda Pujiastuti alias Anita yang tidak mulus. Menurut dia,
barang bukti berupa lima kilogram sabu yang beredar ke Jakarta bukan berasal
dari Kota Bukittinggi.
Sebab, pengacara kondang ini melihat ada sabu yang disisihkan untuk
pengadilan di Bukittinggi sebagai barang bukti milik tersangka yang
ditangkap sebelumnya.
"Tapi kok tiba-tiba sebulan kemudian ada di rumahnya Linda sama Dody? Jadi
pertanyaannya, yang berdagang itu siapa? Yang berdagang itu yang jelas bukan
Teddy," kata dia.
Dalam persidangan kemarin, Hakim Ketua Jon Sarman Saragih menanyakan maksud
dari Singgalang 1. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Setyo Adhi Wicaksono
menjelaskan kode itu adalah panggilan untuk Kapolda Sumatera Barat. Saat
itu, posisi Kapolda Sumbar dijabat Teddy Minahasa.
Kode Singgalang 1 terungkap
Kode Singgalang 1 pertama kali terungkap dalam dakwaan eks Kapolres
Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Kode tersebut
juga tertulis dalam dakwaan Teddy.
Ceritanya, Teddy diduga yang mengucapkan kode tersebut dalam acara makan
malam di Hotel Santika, Kota Bukittinggi pada 20 Mei 2022. "Saksi Teddy
Minahasa Putra mengatakan 'jangan lupa Singgalang 1' kepada terdakwa,"
demikian bunyi dakwaan Dody.
Sebelum percakapan itu terjadi, Teddy mengirimkan pesan WhatsApp kepada
Dody pada 17 Mei 2022 agar menukar sabu dengan tawas sebagai bonus anggota. Tetapi, Dody yang kala itu menjabat
Kapolres Bukittinggi menyatakan tidak berani melakukannya.
Dody kemudian membahas pesan Teddy itu dengan seorang bernama Syamsul
Ma'arif alias Arif. Arief merespons, pesan tersebut rawan untuk
dilaksanakan. Alasannya, keduanya tak berpengalaman menukar sabu, apalagi
punya jaringan narkoba.
Pada 20 Mei 2022 itu juga, Dody menyambangi kamar Teddy di lantai delapan
Hotel Santika. Teddy memintanya mengambil 10 kilogram sabu untuk undercover buy dan bonus anggota.
Namun, Dody Prawiranegara hanya menukar lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Berat
ini adalah selisih dari 41,4 kilogram sabu yang disita Polres
Bukittinggi.
Eksekutor atau orang yang melakukan penukaran ini adalah Arif atas
permintaan Dody. Barang haram itu kemudian diletakkan di ruangan Kapolres
Bukittinggi.
Copas dari
https://metro.tempo.co/read/1689493/hotman-paris-ogah-jelaskan-maksud-kode-singgalang-1-yang-tertera-di-dakwaan-irjen-teddy-minahasa
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE