Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyayangkan pengurangan hukuman mantan Menteri Kelautan
dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun dengan alasan yang tidak
logis.
“Prinsipnya menghormati semua putusan, tapi kalau kasus korupsi disunat
dengan alasan yang tidak logis sangat disayangkan,” kata Boyamin saat
dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (14/2/2023).
MAKI mengendus adanya praktik melanggar aturan dari putusan MA tersebut,
karena alasan yang digunakan tidak logis, yakni sebagai tim sukses dan
membantu nelayan.
Menurutnya, putusan MA tersebut tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Termasuk menghapus denda pengganti senilai Rp9,5 miliar dan USD 77 ribu.
“Menurut saya dalam kasus Edhy sesuatu yang tidak lagi dari pemahaman yang
sederhana, misalnya kalau tidak salah dikatakan sebagai tim sukses atau
apalah gitu termasuk dikurangi dendanya, itu yang menurut saya tidak
memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
Boyamin mengatakan dalam perkara korupsi kalau hanya dijatuhkan hukuman
penjara, hal itu terlalu ringan. Mestinya terdakwa dijatuhi pidana denda dan
uang pengganti senilai uang yang dikorupsinya, sebagai efek jera.
“Karena apapun ini, korupsi menjadi sesuatu yang hanya menghukum penjara
dan itu ringan, mestinya ada denda, uang pengganti. Denda itu kalau perlu
jangan hanya semiliar, dua miliar, senilai korupsinya, dan uang pengganti
juga begitu, sehingga proses pemiskinan korupsi itu berlaku,” katanya.
Edhy Prabowo, terdakwa kasus suap pengurusan izin ekspor benih bening
lobster atau benur, yang awalnya diputus oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada
15 Juli 2021 berupa pidana lima tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider
enam bulan. Kemudian, diharuskan membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan
USD 77 ribu, bila tidak dibayar diganti pidana penjara selam dua tahun.
Hakim juga mencabut hak politiknya selama tiga tahun.
Kemudian di tingkat Pengadilan Tinggi, putusan terhadap Edhy Prabowo justru
diperberat menjadi sembilan tahun dan denda Rp400 juta, subsider enam bulan.
Juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp9,6 miliar dan USD 77
ribu, bila tidak dipidana selama tiga tahun. Termasuk mencabut hak politik
selama tiga tahun.
Edhy lantas mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pidana penjara lima tahun dan denda Rp400 juta
subsider enam bulan, serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak
dipilih dan jabatan publik selama dua tahun.
Untuk diketahui, putusan kasasi perkara yang melibatkan eks Menteri KKP
diketuai Sofyan Sitompul dengan anggota masing-masing Gazalba Saleh dan
Sinintha Yuliansih serta Panitera Pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.
(Sumber: Antara)
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/02/15/074716/ma-sunat-hukuman-eks-menteri-kkp-edhy-prabowo-alasan-bantu-timses-maki-tak-logis
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE