Majelis hakim PN Jakarta Selatan telah menjatuhi vonis hukuman 1 tahun
enam bulan penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Vonis itu diberikan hakim lantaran Bharada E
dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencena terhadap Brigadir J
alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu
dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis
Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta
Selatan, Rabu (15/2/2023).
Hakim Wahyu pun membeberkan hal memberatkan yang menjadi pertimbangan
hukuman bagi Richard.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga
akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim.
Selain itu, majelis hakim pun membebrkan hal yang meringankan terhadap
kasus yang menjerat Richard. Salah satu hal meringankan itu, Richard
dinyatakan telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama membongkar
kasus tersebut.
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan
di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan
mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya
dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban
Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," kata
Hakim.
Vonis 1,5 tahun penjara yang diberikan hakim kepada Richard lebih ringan
dengan tuntutan 12 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/02/15/124904/divonis-15-tahun-penjara-kasus-brigadir-j-ini-sederet-hal-meringankan-vonis-richard-eliezer
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE