Seorang anak di bawah umur ditangkap aparat Kepolisian Resor Rokan Hulu, Polda Riau karena menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Bocah berusia 16 tahun ini menghujat orang nomor satu di Indonesia di
media sosial hingga viral.
Penangkapan bocah berinisial RT itu dikonfirmasi oleh Direktur Reserse
Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Teguh Widodo. Ia menyebut
anak itu ditangkap pada Selasa (14/2/2023), dan sekarang sudah ditangani
Polres Rokan Hulu.
"Benar, (pelaku) sudah ditangkap Polres Rohul," kata Kombes Teguh saat
dikonfirmasi di Pekanbaru, Riau, Selasa (14/2/2023).
Begitu ditangkap, kepolisian mendapati fakta bahwa pelaku merupakan anak di
bawah umur. Alhasil, bocah itu hanya diberi bimbingan dan menulis surat
pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.
"Karena anak di bawah umur, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat
pernyataan dan wajib lapor," jelas Teguh.
Polisi sendiri masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait
alasan anak di bawah umur itu berani menghujat Presiden Jokowi. Terlebih, sang bocah sempat menggunakan kata-kata kasar dan cacian yang
tak pantas dalam videonya.
Tak hanya itu, bocah itu juga dalam video berdurasi 19 detik tersebut,
melontarkan kata-kata kasar sambil meminta agar PT Perkebunan Nusantara
(PTPN) V digusur.
"Woi Jokowi, tolong dulu, di Riau ini gusur PTPN V," ucap RT dalam video
tersebut.
Aksi memaki-maki presiden sendiri juga dilakukan bocah tersebut tanpa
mengenakan pakaian. Terdengar juga suara pria lain dalam video yang tertawa
mendengarkan hinaan tersebut.
Sedangkan alasan RT meminta agar Jokowi menggusur PTPN V juga masih tidak
diketahui alasannya dan diungkap kepolisian. [ANTARA]
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/02/14/201018/caci-maki-presiden-jokowi-anak-di-bawah-umur-ditangkap-polisi-di-riau
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE