Terdakwa peredaran narkotika, Irjen Pol Teddy Minahasa membongkar dosa anggota Polri yang melakukan penangkapan atas
kasus narkoba. Menurutnya, tidak sedikit anggota polisi yang menyisihkan barang bukti untuk digunakan sendiri.
Hal tersebut disampaikan Teddy pada sidang yang berlangsungdi Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, Kamis (17/3/2023).
"Karena fakta di lapangan saya juga sering mendapatkan bahkan anggota
saya sendiri setiap ada penangkapan, dia sisihkan sebagian untuk dia
isap-hisap sendiri dan sebagainya," kata Teddy.
Ucapan Teddy itu guna menjelaskan alasan dirinya memerintahkan
AKBP Dody Prawiranegara mengganti barang bukti sabu dengan tawas. Ia mengaku meminta sabu diganti dengan tawas untuk menguji Dody.
"Saya maksudnya untuk menguji saudara Dody karena ada kejanggalan
perhitungan tadi itu latar belakangnya Yang Mulia," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, dalam perkara
ini, Teddy Minahasa memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menyisihkan
hasil tangkapannya. Kemudian untuk mengelabuhinya, Teddy juga meminta Dody
untuk menukarnya dengan tawas.
Diketahui, Teddy Minahasa merupakan salah seorang terdakwa perkara
penilapan dan peredaran barang bukti sabu hasil tangkapan
anggotanya.
Selain Teddy, masih ada sederet nama yang yang menjadi terdakwa dalam
perkara ini, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto,
Linda Pudjiastuti alias Mami Linda alias Anita Cepu, Syamsul Maarif, dan M
Nasir alias Daeng.
Seluruh terdakwa didakwa dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat
2 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009
tentang Narkotika.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/03/18/115238/dosa-anggota-polisi-yang-dibocorkan-teddy-minahasa-suka-isap-isap-narkoba-hasil-penangkapan
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE