Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta
Selatan Rafael Alun Trisambodo.
Penahanan Rafael ini diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri setelah Rafael
diperiksa selama sekitar 6,5 jam sebagai tersangka di Gedung Merah Putih
KPK.
Usai pemeriksaan, Rafael turun dari ruang penyidikan dengan mengenakan
rompi oranye. Rafael akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih
terhitung sejak hari ini, Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).
"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri
di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan
gratifikasi di Kementerian Keuangan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut status perkara Rafael
telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah ditemukan unsur
pidana.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan
dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak (Rafael Alun) pada
Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali kepada wartawan di Gedung
KPK, Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Penetapan tersangka kepada Rafael Alun juga dilakukan KPK setelah menemukan
alat bukti yangcukup.
"Kami temukan peristiwa pidana dan dari bukti permulaan yang cukup," kata
Ali.
Dugaan Kejanggalan Kekayaan Rafael Alun
Rafael menjadi sorotan, pasca perilaku anaknya Mario Dandy melakukan
penganiayaan sadis kepada remaja bernama David, putra dari salah satu
pengurus GP Ansor.
Kasus itu menyerempet ke asal kekayaannya yang terlapor di LHKPN miliknya.
Di dalam laporan tertulis, Rafael Alun memiliki kekayaan Rp 56
miliar. Ditelisik lebih jauh kejanggalan soal harta kekayaannya
satu persatu terkuak.
PPATK menemukan Rafael Alun menggunakan nomine dalam transaksi keuangannya.
Ditemukan mutasi transaksi sekitar Rp 500 miliar dari 40 rekening bank
Rafael dan keluarganya.
Di KPK, kasus dugaan kejanggalan harta kekayaan Rafael Alun telah ditingkatkan ke
proses penyelidikan. Hal itu setelah KPK melakukan klarifikasi ke Rafael
Alun pada Rabu (1/3/2023) lalu.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/04/03/165010/breaking-news-rafael-alun-resmi-ditahan-kpk?page=all
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE