Tiga orang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, yang memutuskan
penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menerima sorotan. Putusan ini
merupakan gugatan dari Partai Prima agar agenda tersebut tidak digelar kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7
hari.
Adapun gugatan perdata kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) diputuskan pada
Kamis (2/3/2023). Sementara pengajuannya dilayangkan oleh Partai Prima
pada 8 Desember 2022 silam yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN
Jkt.Pst.
Tiga hakim yang memutuskan penundaan Pemilu ditunda adalah Tengku Oyong sebagai Ketua, serta Bakri dan Dominggus Silaban sebagai Hakim
Anggota. Lantas, seperti apa profil masing-masing dari mereka? Apa pula
yang menjadi pertimbangan ketiganya mengabulkan gugatan itu?
Profil Tiga Hakim PN Jakpus Vonis Pemilu Ditunda
1. Tengku Oyong
Melansir laman pn-jakartapusat.go.id, T Oyong diangkat menjadi pegawai
negeri pada tahun 1996. Sementara itu, ia yang lahir pada 4 Maret 1964
memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Kekinian, ia dipercaya sebagai
Hakim Madya Utama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
2. Bakri
Bakri lahir pada 8 Mei 1961 dan memulai kariernya sebagai pegawai negeri
pada 1981. Ia yang berpangkat Pembina Utama Muda (IV/d) saat ini menjabat
Hakim Utama Muda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
3. Dominggus Silaban
Hakim terakhir adalah Dominggus Silaban yang lahir pada 26 Juni 1965. Ia
diangkat sebagai pegawai negeri pada tahun 1992. Kekinian, dirinya yang
juga memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/d), tengah mengemban posisi
Hakim Utama Muda di PN Jakarta Pusat.
Beralih ke pertimbangan para hakim dalam putusannya, yaitu demi
menciptakan keadilan dan menjaga agar hal serupa tidak kembali terjadi.
Adapun hal tersebut meliputi ketidaktelitian dan ketidakprofesional KPU
saat melakukan verifikasi.
Majelis hakim juga mengungkap bahwa fakta-fakta hukum sudah membuktikan
adanya gangguan pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Ini
merupakan kerusakan yang disebabkan oleh kualitas alat atau di luar
prasarana itu sendiri.
Gangguan itu, kata hakim, terjadi saat Partai Prima mengajukan perbaikan
data peserta partai politik ke dalam Sipol. KPU dianggap tidak memberikan
toleransi atas gangguan tersebut hingga memutuskan Partai Prima tidak
memenuhi syarat.
Alasan Partai Prima Menggugat
Alasan mengapa Partai Prima melayangkan gugatan lantaran mereka merasa
dirugikan oleh KPU. Tepatnya saat verifikasi administrasi yang ditetapkan
melalui Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon
Peserta Pemilu.
Adapun dari hasil verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS) sehingga tidak dapat mengikuti verifikasi faktual.
Mereka yang merasa dirugikan lantas menggugat KPU ke Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
KPU Ajukan Banding
Atas putusan ketiga hakim yang meminta pelaksanaan Pemilu ditunda sampai
kurun waktu tertentu, KPU akhirnya angkat bicara. Sang ketua, Hasyim
Asy'ari menyatakan bahwa KPU akan mengajukan banding.
"KPU akan hukum banding," kata Ketua KPU, Hasyim Asy'ari kepada wartawan, di Jakarta,
melansir ANTARA, Jumat (3/3/2023).
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/03/03/112514/inilah-sosok-3-hakim-pn-jakpus-yang-putuskan-pemilu-ditunda-siapa-saja
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE