Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea dan Cukai Makassar
AndhiPramono
sebagai tersangka dugaan gratifikasi.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan
tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara (LHKPN) Andhi.
Hasil klarifikasi tersebut kemudian diproses di tahap penyelidikan.
Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan penanganan
perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Saat ini, tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti, termasuk di antaranya
penggeledahan di sejumlah tempat dan pemanggilan beberapa saksi.
Ali memastikan, semua proses penyelidikan dan penyidikan KPK sesuai
prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami pun akan selalu menyampaikan setiap tahapan progres penyidikannya
sebagai bagian transparansi dari kerja-kerja KPK,” ujar Ali.
Andhi menjadi sorotan karena disebut-sebut mengenakan barang mewah. Anak
Andhi, Atasya Yasmine juga kerap mengunggah foto-foto dengan pakaian
bermerek dan kehidupan glamor lainnya.
Pada salah satu unggahan, harga pakaiannya dari atas hingga bawah mencapai
Rp 25 juta.
Ia juga merupakan mahasiswa double degree di Universitas Indonesia (UI) dan
Melbourne University, Australia.
Warganet juga mengunggah video diduga Atasya sedang berjoget di kelab
malam.
Sementara itu, gaya hidup Andhi dipantau PPATK.
Lembaga itu mengantongi sejumlah informasi terkait Andhi Pramono.
copas dari https://nasional.kompas.com/read/2023/05/15/14482801/kpk-tetapkan-kepala-bea-cukai-makassar-andhi-pramono-tersangka
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE