Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo)
Johnny G Plate
telah selesai menjalani pemeriksaan ketiga terkait kasus dugaan kasus dugaan
korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur
pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Pantauan Kompas.com di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu
(17/5/2023) Plate hadir pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB.
Sejak pukul 11.15 WIB, mobil tahanan Kejagung pun diparkir di dekat pintu
masuk Gedung Bundar Kejagung yang merupakan tempat Johnny G Plate diperiksa.
Sekitar pukul, 12.10 WIB, politisi Partai Nasdem itu tampak keluar dari
Gedung Bundar Kejagung dengan menggunakan rompi tahanan khas Kejagung, yakni
rompi tahanan warna pink.
Dia keluar bersama sejumlah penyidik. Setelah itu, Plate langsung
digiring masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana sebelumnya mengatakan
pemeriksaan terhadap Plate hari ini merupakan pemeriksaan yang ketiga
kalinya.
Ketut mengatakan dalam pemeriksaan ketiga ini, Plate ditanyakan seputar
adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun yang terjadi di
kementeriannya.
"Kenapa dilakukan pemanggilan karena kami sudah melakukan klarifikasi
evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan daripada BPKP yang kerugiannya
sangat fantastik sekitar 8 triliun lebih ya," ucap Ketut di Kejagung,
Jakarta, Rabu (17/5/2023) pagi.
Penetapan tersangka terhadap Plate diumumkan setelah politisi Nasdem
itu diperiksa untuk ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta,
pada hari ini.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak 3 kali
yakni pada hari ini. Kemudian pada pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu
(15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun. Kejagung
sebelumnya sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur
Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of
Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA),
Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).
Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak
(GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun
2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakikan tindakan melawan hukum atau
penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/17/12120111/jadi-tersangka-menkominfo-johnny-g-plate-pakai-rompi-pink-masuk-mobil
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE