Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
Novel Baswedan, memprediksi, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri tidak akan berhasil
menangkap buron Harun Masiku meskipun masa jabatan mereka diperpanjang
menjadi 5 tahun.
Adapun Harun Masiku merupakan mantan politikus PDI-P yang menjadi tersangka
karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu
Setiawan.
“Tetap tidak akan ditangkap,” kata Novel saat dihubungi Kompas.com, Jumat
(26/5/2023).
Menurut Novel, sejak awal perburuan Harun Masiku, tim penyidik yang
menangani kasus tersebut didepak.
Ia menduga, KPK di bawah kepemimpinan Firli memang tidak memiliki kehendak
menangkap Harun Masiku.
“Karena sejak awal penyidik-penyidik yang menangani disingkirkan, jadi
memang tidak dikehendaki untuk ditangkap,” kata dia.
Adapun Firli dan empat pimpinan KPK lainnya dilantik Presiden Joko Widodo
pada 2019. Sedianya, mereka akan menjabat hingga 20 Desember 2023.
Namun, baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memperpanjang
masa jabatan pimpinan KPK saat ini menjadi lima tahun dengan mengabulkan
permohonan judicial review yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Pada Rabu (8/2/2023), Novel juga menyatakan keyakinannya bahwa selama Firli
memimpin KPK maka Harun Masiku tidak akan ditangkap.
Pernyataan itu ia sampaikan saat menanggapi momen Presiden Joko Widodo
meminta Firli menjawab pertanyaan wartawan mengenai kesulitan memburu Harun
melalui media sosialnya.
Novel belum lupa saat Firli menyingkirkan dirinya dan sejumlah penyidik
dengan alasan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
“Kemudian sebagian besar penyidik yang tangani kasus Harun Masiku
disingkirkan dengan alasan TWK tahun 2021,” kata Novel saat dihubungi
Kompas.com, Jumat (10/2/2023).
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan atas gugatan yang
diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai, sistem perekrutan pimpinan KPK
dengan jangka waktu 4 tahunan membuat kinerja pimpinan KPK dinilai dua kali
oleh presiden dan DPR.
MK menganggap penilaian dua kali itu bisa mengancam independensi KPK.
Sebab, presiden maupun DPR berwenang melakukan seleksi atau rekrutmen dua
kali dalam periode atau masa jabatannya.
Adapun ketentuan masa jabatan pimpinan KPK ini diatur dalam Pasal 34
Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,"
ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Kamis (25/5/2023).
Putusan tersebut sempat ditafsirkan secara berbeda. Beberapa pihak
berpendapat, putusan MK baru berlaku pada periode berikutnya, sedangkan
pihak lainnya menyebut putusan itu berlaku untuk periode Firli Cs.
Terbaru, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyebut, putusan itu berlaku bagi
pimpinan KPK periode saat ini.
“Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan
berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke
depan hingga genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK
ini,” kata Fajar.
Meski demikian, Novel tetap berpendapat bahwa putusan MK itu tidak berlaku
bagi FIrli dkk.
Sebab, amar putusan tidak menyatakan putusan itu berlaku saat ini.
Penjelasan Juru Bicara (Jubir) MK juga bukan bagian putusan.
“Secara teori, putusan MK tidak berlaku retroaktif (surut), sehingga tidak
berlaku bagi pimpinan periode sekarang,” kata dia.
Adapun Harun diduga menyuap Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu
Setiawan, dengan uang Rp 600 juta.
Suap diberikan agar ia bisa menjadi anggota DPR melalui skema pergantian
antarwaktu (PAW).
Namanya masuk DPO per 26 Januari 2020.
Copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2023/05/27/06511531/novel-baswedan-sebut-harun-masiku-tak-akan-ditangkap-meski-masa-jabatan
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE