PoldaSumatera Utara
menggagalkan peredaran pil ekstasi 16.730 butir ekstasi dari dua lokasi
berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pengungkapan
itu berawal diamankannya MS (23) di Jalan AH Nasution, dengan barang bukti
pil ekstasi 2.935 butir.
“Dari penangkapan itu personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap
FS (35) di Jalan Masjid Raya dengan barang bukti pil ekstasi 13.795 butir,”
katanya, Senin (12/6/2023).
Saat diperiksa, Hadi menerangkan MS mengaku disuruh oleh S untuk menjemput
ribuan pil ekstasi di Simpang Tuntungan dan dijanjikan upah uang sebesar
Rp50 ribu
Sementara FS mengaku disuruh oleh H dari Aceh Utara untuk menjemput ribuan
pil ekstasi dan dijanjikan uang Rp800 ribu.
“Total barang bukti yang disita dari beberapa orang yang ditangkap sebanyak
16.730 butir pil ekstasi,” terangnya.
“Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti di bawa ke Dit Res Narkoba
Polda Sumut guna proses lebih lanjut untuk melakukan pengembangan terhadap
jaringan lainnnya,” terang Hadi.
Copas dari
https://arahindonesia.com/2-kurir-16-730-butir-ekstasi-ditangkap-polisi-di-medan/
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE