Pusat Laporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap transaksi penipuan yang diduga dilakukan si kembar bernama
Rihana dan Rihani memiliki nilai yang signifikan. Keduanya merupakan terduga
kasus penipuan dengan modus pre-order (PO) iPhone.
"Dari Hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI (Rihana dan Rihani)
melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya
berasal dari penipuan yang mereka lakukan," kata Humas PPATK, Natsir Kongah
dihubungi wartawan, Selasa (6/6/2023).
Rihana dan Rihani diduga sengaja menggunakan trasaksi tunai agar tidak
terlacak.
"Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai
transaksi dan mempersulit pelacakan," ungkap Natsir.
PPATK sudah meminta kepada 21 bank yang digunakan Rihana dan Rihani untuk
menghentikan transaksi keuangannya.
"PPATK telah memerintahkan penyedia jasa keuangan (PJK) bank untuk
melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI," kata
Natsir.
Kepada masyrakat diingatkan untuk berhati-hati melakukan transaksi di dunia
maya, khususnya pembelian barang dengan harga yang tidak wajar.
"PPATK mengimbau agar lebih berhati-hati dengan tawaran investasi, produk
dengan harga tidak wajar ataupun dari pihak-pihak yang tidak memiliki
legitimasi usaha yang jelas (tanpa ijin, badan hukum dan lain-lain)," kata
Natsir.
Sementara, penanangan kasus ini di Polres Metro Jakarta Selatan telah
ditingkatkan ke tahap penyidikan. Kepolisian pun membuka opsi menjemput
paksa Rihana dan Rihani, karena telah dipanggil 2 kali, mereka tidak
datang.
Kasus dugaan penipuan ini viral setelah ditulis akun Twitter @mazzini_gsp
hingga viral. Akun itu menyebut total kerugian korban mencapai Rp35
miliar.
"Kasus penipuan pre-order iPhone yang dilakukan dua saudari kembar Rihana
dan Rihani dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar. Jumlah
kerugian tiap korban bervariasi dari ratusan juta sampai miliar,"
kicaunya.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/06/06/161325/bongkar-aksi-licik-si-kembar-bernilai-fantatis-ppatk-desak-21-bank-blokir-rekening-rihana-rihani?page=all
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE