Syarat pengajuan subsidi motor listrik dinilai cukup merepotkan bagi
beberapa orang. Tak heran penyaluran motor listrik bersubsidi terbilang
lambat.
Dikutip dari laman situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian
Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id), kuota subsidi pembelian motor
listrik sepanjang tahun berjalan masih tersisa 199.348 unit, hingga Rabu
(7/6/2023).
Artinya, minat pembelian
motor listrik bersubsidi
baru mencapai 647 unit. Angka yang cukup rendah, mengingat total kuota yang
diberikan pemerintah sebanyak 200.000 unit hingga akhir 2023.
Adapun, sampai saat ini baru ada 4 unit motor listrik bersubsidi yang
dilepas ke pasar. Sementara itu, terdapat satu orang lainnya yang sudah
terverifikasi.
"Jadi subsidi ini diberikan pada diler dan ini sifatnya restitusi sehingga
ada kesan pembayarannya lama. Ini yang sedang kita evaluasi, agar pembayaran
bisa dilakukan dalam waktu 1 hingga 2 bulan,” ujar Kepala Staf Kepresiden
Moeldoko, dikutip dari tayangan langsung Youtube Kemkominfo TV (6/6/2023).
Ia juga mengklaim, pemerintah telah melakukan evaluasi terkait penyaluran
subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB),
terutama untuk jenis roda dua atau motor.
“Pemberian subsidi untuk pembelian motor listrik ini merupakan semangat
pemerintah untuk pengembangan kendaraan listrik,” kata Moeldoko.
Jadi jangan berikan sesuatu yang ribet pada masyarakat. Dan sekarang
pemerintah sedang siapkan mekanisme yang lebih sederhana dan praktis,”
ucapnya
copas dari
https://otomotif.kompas.com/read/2023/06/07/072200815/motor-listrik-bersubsidi-sudah-dipesan-647-unit
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE