Mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto (DTY) dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) diduga menerima suap senilai Rp 11,2 miliar. Dana tersebut
diterima keduanya dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID
Heryanto Tanaka (HT) untuk mengurus perkara di MA.
"Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi
maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak
tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar," ungkap Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron, saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta,
Selasa (6/6/2023) malam.
Kasus ini berawal saat Heryanto berperkara dengan Budiman Gandi Suparman,
soal Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID di Mahkamah Agung. Heryanto lalu
berkomunikasi dengan Hasbi Hasan lewat Dadan.
Mereka akhirnya membuat kesapakatan, untuk dapat memenangkan perkara
tersebut, Heryanto harus memberikan uang senilai Rp Rp 11,2 miliar.
"Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan) kepada
HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022," kata Ghufron.
Setelah transaksi uang tersebut, pada pada 5 April 2022, Dadan
menginformasikan putusan MA yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada
Budiman Gandi Suparman.
Atas perbuatannya Dadan dan Hasbi Hasan dijadikan sebagai tersangka.
Keduanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal
11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Selain Hasbi
dan Dadan, turut menyeret Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad
Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/06/07/061316/sekretaris-ma-hasbi-hasan-dan-eks-komisaris-wijaya-karya-dadan-tri-diduga-terima-suap-rp-112-m
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE