Mantan Komisaris Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (6/6/2023) malam.
Dadan merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di
Mahkamah Agung (MA).
"Untuk keperluan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka DTY
(Dadan) selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai
dengan 25 Juni 2023 di Rutan KPK Cabang KPK C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul
Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketika dihadirkan sebagai tersangka, Dadan sudah mengenakan jaket tahanan
KPK berwarna oranye dengan kedua tangannya terlihat diborgol.
Sebelumnya, Dadan tiba di Gedung Merah Putih KPK Jakarta sekira pukuk 11.07
WIB. Dia datang bersama sejumlah rombongan kuasa hukum.
Dadan ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Sekretaris MA Hasbi
Hasan. Hal itu menyusul nama keduanya yang disebut, dalam surat dakwaan
Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno (tersangka kasus MA) pada
persidangan.
Hasbi Hasan diduga pernah berhubungan dengan Yosep Parera dan Eko melalui
Dadan.
Setidaknya, KPK telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini. Dua
tersangka lainnya merupapakan Hakim Agung di MA, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah
dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai
tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada
Kamis (8/12/2022) lalu.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/06/06/210722/pakai-rompi-oranye-dengan-tangan-terborgol-eks-komisaris-wijaya-karya-dadan-tri-ditahan-kpk
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE