Jaringan peredaran narkoba di lingkup kampus rupanya dikendalikan dua
narapidana yang sementara mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan
Rumah Tahanan (Rutan) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari keterangan polisi, dua narapidana yang diketahui berinisial TR
mendekam di Lapas Kelas II A Watampone, Kabupaten Bone, dan narapidana
berinisial SN mendekam di Rutan Kelas II B Jeneponto, Kabupaten Jeneponto,
Sulsel.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso mengatakan, dua
narapidana ini sudah teridentifikasi merupakan jaringan keenam tersangka
tersebut. Peran kedua narapidana ini yakni pengendali peredaran barang haram
itu.
"Ini jaringan di Lapas Kabupaten Bone dan Rutan Jeneponto, menurut
keterangan tersangka yang kita dapatkan, mereka adalah penggerak dari
pemesanan, pengiriman adalah ada komunikasi dengan yang ada di tahanan,"
kata Setyo kepada awak media saat ekspose pengungkapan di Mapolda Sulsel,
Minggu (11/6/2023).
Hal tersebut, kata Setyo, dibenarkan berdasarkan keterangan keenam
tersangka dan hasil rekam jejak digital yang kini telah dikantongi pihaknya.
"Untuk ungkapan kasus ini karena sudah kita dapatkan jejak-jejak digital
dari handphone dari yang kita dapatkan ini perlu kita kembangkan. Ini juga
terkait dengan jaringan internasional, kemudian sasarannya ini adalah daerah
Makassar sebagai distribusi di wilayah timur," ucapnya.
Setyo menjelaskan, keenam tersangka yang berperan sebagai kurir narkoba ini
telah beberapa kali mengirim barang haram itu ke luar Sulsel. Selain,
mengirim narkoba ke luar Sulsel, para tersangka juga mengedarkannya di
lingkup kampus.
"Ada beberapa pengembangan, tiga kali pengiriman ke Maluku Utara, yang dua
sudah terkirim dan yang satu bisa kita amankan di Bandara.
Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Dodi Rahmawan
menjelaskan, untuk saat ini pihaknya sementara masih melakukan pendalaman
terkait dua narapidana pengendali narkoba itu.
"Itu kami sudah koordinasi kan dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
(Ditjenpas) melalui Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Sulsel
kita akan lakukan pemeriksaan secara detail," tegasnya.
Hasil pendalaman polisi, dua narapidana ini merupakan jaringan narkotika
asal Malaysia.
"Karena ada jejak digital dan sudah kita analisa barang bukti itu jaringan
Malaysia. Dua orang ini iya (mengendalikan)," tandasnya.
Untuk diketahui, keenam tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat 2
subsider pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1
Juncto pasal 132 ayat 1.
Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, para tersangka
terancam minimal 6 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.
Copas dari
https://makassar.kompas.com/read/2023/06/12/065424378/brankas-narkoba-di-unm-makassar-dikendalikan-napi-di-bone-dan-jeneponto?page=all#page2
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE