Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mendesak mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mempertanggungjawabkan pernyataannya yang pernah menyampaikan bahwa
putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara sistem pemilu akan digelar secara tertutup.
Hasto menyampaikan hal tersebut, setelah MK memutuskan menolak uji materiil
UU Pemilu terkait pengubahan sistem pemilu dari terbuka ke tertutup. Pemilu
2024 untuk itu tetap digelar secara terbuka.
Hasto menilai, prejudice atau prasangka Denny Indrayana sebelumnya lewat
pernyataannya tersebut sebenarnya tak diperlukan.
"Ya dari kami justru Mahkamah Konstitusi harus menanggapi apa yang
disampaikan Denny Indrayana tersebut, karena prejudice itu tidak perlukan,"
kata Hasto dalam konferensi persnya melalui zoom atau secara virtual, Kamis
(15/6/2023).
"Dan yang bersangkutan juga harus mempertanggungjawabkan atas
pernyataan-pernyataannya tidak disertai dengan bukti dan apa yang
disampaikan oleh saudara Denny Indrayana tersebut harus dapat
dipertanggungjawabkan di depan publik," sambungnya.
Ia menegaskan, seharusnya tidak boleh ada pihak, apalagi berstatus sebagai
akademisi menyampaikan pernyataannya dengan penuh muatan politis.
"Tidak boleh seseorang menyampaikan informasi kepada publik yang penuh
muatan politik penuh dengan kepentingan politik yang dibungkus oleh
identitas dari pak Denny sebagai seorang akdemisi ini tak boleh dilakukan,"
ujarnya.
Hasto menyampaikan, PDIP mendorong MK untuk menanggapi secara khusus apa
yang disampaikan oleh Denny Indrayana adalah hal yang tidak benar.
Menurutnya, Denny harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang disebut
bersumber dari sumber terpercaya atau A1.
"Yang bersangkutan harus bertanggung jawab untuk menyampaikan dari mana
informasi yang konon katanya A1 itu ternyata tidak terbukti dan itu justru
membelah dari beberapa aspek-aspek yang ada di Mahkamah Konstitusi
tersebut," tuturnya.
"Sehingga hal tersebut tidak menjadi persoalan antara Mahkamah Konstitusi,
saudara Denny Indrayana dan juga publik yang juga berhak meminta
pertanggugjawaban atas pernyataan saudara Denny Indrayana," imbuhnya.
Putusan
Sebelumnya, MK menetapkan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka ditolak. Hal tersebut disampaikan Ketua MK Anwar Usman saat
membacakan putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar di Gedung Mahkamah
Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/6/2023).
Dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap
dilaksanakan dengan proporsional terbuka.
MK diketahui telah menerima permohonan uji materi atau judicial review
terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka
yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14
November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I),
Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya
(Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun
menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar,
Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/06/15/181242/hasto-pdip-tuntut-pertanggungjawaban-denny-indrayana-di-hadapan-publik-soal-putusan-mk
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE