Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menyelidiki ada atau tidaknya keterlibatan
suami Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi
alias Happy Hapsoro dalam pusaran kasus dugaan korupsi proyek penyediaan
infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung
paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Penyelidikan dilakukan usai pihaknya menetapkan Direktur Utama PT Basis
Utama Prima (BUP) Muhammad Yusrizki sebagai tersangka. PT Basis Utama Prima
diduga merupakan perusahaan milik Happy Hapsoro.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik
Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengklaim, pihaknya selalu melakukan penelusuran
hingga ke ujung. Namun, tetap berdasar pada ada atau tidaknya alat bukti
yang ditemukan.
"Bahwa kami selalu menelusuri sampai ujung. Tapi kami bertindak berdasarkan
ada tidaknya alat bukti. Kami tak mau berandai-andai, kalau tak ada alat
bukti kami juga nggak bisa bertindak," kata Kuntadi di Gedung Bundar
Jampidsus Kejagung Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Yusrizki baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang
merugikan keuangan negara hingga Rp 8,03 triliun.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung melakukan
serangkaian pemeriksaan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
"Setelah kita lakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik telah menemukan
alat bukti yang cukup. Sehingga, pada hari ini juga yang bersangkutan kita
naikkan statusnya sebagai tersangka," jelas Kuntadi.
Berdasar hasil penyidikan awal, lanjut Kuntadi, tersangka Yusrizki berperan
sebagai pihak yang ditujuk untuk menyediakan panel surya sistem dalam proyek
pengadaan infrastruktur BTS 4G paket 1 sampai dengan 5. Dalam proses
penunjukan hingga penyediaan panel surya ini terindikasi adanya dugaan
tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
"Diduga di dalam penyediaan perangkat ini terdapat indikasi tindak pidana
yang dilakukan oleh yang bersangkutan bersama-sama dengan tersangka lain,
yang telah kita tetapkan terlebih dahulu," ungkap Kuntadi.
Atas perbuatanya Yusrizki dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto
Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1
KUHP.
"Kita lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20
hari ke depan," tutur Kuntadi.
Delapan Tersangka
Dalam perkara korupsi proyek BTS BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung RI total
telah menetapkan delapan tersangka. Enam di antaranya yang telah lebih
dahulu ditetapkan tersangka terkait tindak pidana korupsi, yakni; Johnny G
Plate selaku mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Anang
Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galubang Menak selaku
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Irwan Hermawan selaku Komisaris
PT Solitech Media Sinergy, Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human
Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, dan Mukti Ali selaku
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech
Investment.
Sedangkan satu tersangka lainnya atas nama Windi Purnama ditetapkan sebagai
tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Windi merupakan orang
kepercayaan daripada tersangka Irwan Hermawan.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/06/15/201936/kejagung-buka-peluang-usut-suami-puan-maharani-dalam-kasus-korupsi-bts-bakti-kominfo
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE