Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengajukan cuti besar setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap pengurusan perkara. Ia mengajukan cuti selama
tiga bulan.
"Berdasarkan informasi dari Kepegawaian MA bahwa Yang Mulia Bapak Prof DR
Hasbi Hasan SH MH Sekretaris MA menjalani cuti besar selama tiga bulan
terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 sampai dengan tanggal 4 September
2023," kata Juru Bicara MA Suharto dalam keterangannya pada Senin
(5/6/2023) kemarin.
Selama Hasbi Hasan cuti, Kepala Badan Pengawas (Kabawas) MA Sugiyanto
ditunjuk sebagai pelaksanaan harian atau Plh.
"Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 106 / KMA/ SP/ V/
2023 dengan amar memerintahkan kepada Sugiyanto SH jabatan KABAWAS MA
untuk terhitung mulai tanggal 5 Juni 2023 - 4 September 2023 disamping
jabatannya sebagai KABAWAS MA juga menjabat sebagai pelaksana harian (Plh)
Sekretaris MA," kata Suharto.
Dalam kasus suap pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan 17 orang tersangka. Dua tersangka
terbaru Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan
Tri Yudianto.
Selain itu, dua tersangka lainnya merupakan Hakim Agung di MA yakni
Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati lebih dulu dijadikan sebagai
tersangka, disusul Hakim Agung Gazalba Saleh yang resmi ditahan KPK pada
Kamis (8/12/2022) lalu.
Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di
Gedung Merah Putih KPK, Jaklarta pada Rabu (24/5/2023) lalu. Dia dicecar
penyidik kurang lebih 7 jam lamanya.
Namun, usai menjalani pemeriksaan Hasbi Hasan tidak ditahan KPK. Wakil
Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut, penahan bukan sebuah keharusan bagi
tersangka korupsi.
"Penahanan bukan suatu keharusan. Penahanan merupakan upaya paksa, jika
penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan
diri, takut menghilangkan alat bukti dan juga di khawatir kan akan
mengulangi perbuatannya kembali," kata Ghufron dihubungi wartawan, Rabu
(24/5/2023).
"Jika terhadap tersangka tidak ada ke khawatiran tiga hal tersebut.
penyidik tidak memerlukan penahanan. Atau ketika sudah akan sidang agar
memudahkan pemeriksaan baru kita tahan" sambungnya.
Ghufron bilang, KPK tidak melihat tiga hal tersebut sehingga tidak
melakukan penahaan terhadap Hasbi Hasan.
"Bukan yakin atau tidak. Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut, yang
ditunjukkan yang bersangkutan, hadir memenuhi, artinya masih tidak ada
kekhawatiran melarikan diri," kata Ghufron.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/06/06/061148/jadi-tersangka-suap-perkara-sekretaris-ma-hasbi-hasan-cuti-3-bulan
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE