Lagi-lagi korupsi di tubuh Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu di Sumatera
Selatan (Sumsel) tersandung kasus korupsi akan dana hibah. Tiga komisioner Bawaslu di Ogan Ilir Sumsel ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka
terkait korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Ogan
Ilir tahun 2019 oleh Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Rabu malam,
(31/5/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Ilir, Nur Surya
mengungkapkan isu mengenai Kejari Ogan Ilir tebang pilih dalam menangani
perkara yang sama sekali terbukti tidak benar.
‘Kami menetapkan tiga tersangka malam ini dan malam ini juga kami melakukan
penahanan terhadap tiga tersangka Komisioner Bawaslu OI. Kita telah periksa
ketiga komisioner Bawaslu OI dan kuat dugaan melakukan perbuatan serta
pemufakatan jahat terkait dengan penggunaan dana hibah Bawaslu, dan dalam minggu depan tuntutannya di acara persidangan,” ujarnya.
“Untuk sementara baru 6 tersangka, tapi sampai proses persidangan nanti dan
kita liat. Karna kami berkewajiban untuk mengembalikan kerugian,”
ungkapnya.
Kejari mengaku pihaknya sudah telah berupaya dan mencoba semaksimal
mengembalikan kerugian negara ke kas negara kembali.
“Ada kemungkinan aset aset mereka akan kita sita dan kita liat hasil
pemeriksaan kawan kawan penyidik, karna siang tadi kita panggil tersangka
malah kita menjemput awalnya para saksi dan rabu malam kita tetapkan jadi
tersangka setelah diperiksa untuk dua puluh hari kedepan,” katanya melansir
Sumselupdate.com-jaringan Suara.com
Copas dari
https://sumsel.suara.com/read/2023/06/01/142516/komisioner-bawaslu-di-sumsel-lagi-lagi-ditahan-korupsi-dana-hibah-3-komisioner-bawaslu-ogan-ilir-ditahan-malam-hari
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE