Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka kasus dugaan suap
jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa
Tengah.
Ketiganya adalah Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab
Pemalang, Abdul Rachman; Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Pemkab
Pemalang, Mubarak Ahmad; dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan
Desa Pemkab Pemalang, Suhirman.
"Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA
(Mubarak Ahmad), AR (Abdul Rachman) dan SR (Suhirman) untuk masing-masing
selama 20 hari pertama," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan
Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih
KPK, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Asep mengatakan, ketiga tersangka itu ditahan mulai hari ini sampai dengan
24 Juni 2023 di rumah tahanan negara (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih.
Selain ketiganya, KPK juga telah menetapkan Sekretaris DPRD Pemkab
Pemalang, Sodik Ismanto; Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab
Pemalang, Moh. Ramdon; Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkab
Pemalang, Bambang Haryono dan Kadis Lingkungan Hidup Pemkab Pemalang,
Raharjo sebagai tersangka.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan dari perkara suap jual beli
jabatan yang menjerat mantan bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo. Perkara
jual beli jabatan di Pemalang ini terungkap setelah KPK melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) terhadap 34 orang pada 11 Agustus 2022.
KPK menetapkan Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo sebagai
tersangka penerima suap. Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet
Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis
Pekerjaan Umum Mohammad Saleh ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Konstruksi Perkara
Asep menjelaskan, perkara yang menjerat tujuh tersangka dalam kasus ini
terjadi setelah Mukti terpilih sebagai Bupati Pemalang terpilih periode
2021-2026. Eks Bupati itu pun melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada
beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.
Selanjutnya, Mukti mempercayakan Adi Jumal selaku orang kepercayaannya
untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan
promosi para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Pemalang. Mukti lantas
memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi
terbuka untuk posisi jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II.
"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang
berkeinginan untuk menduduki jabatan Eselon IV, Eselon III dan Eselon II
dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15 juta sampai Rp 100 juta," papar
Asep.
Setelah itu, Abdul Rachman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh
Ramdon, Bambang Haryono masing-masing memberikan Rp 100 juta agar dapat
dinyatakan lulus seleksi menduduki jabatan tersebut. Sedangkan, Raharjo
memberikan Rp 50 juta dalam rangka mengikuti seleksi untuk posisi jabatan
Eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo.
"Penyerahan uang dilakukan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan
selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo," kata Asep.
Dengan penyerahan uang tersebut, tujuh tersangka tersangka ini kemudian
dinyatakan lulus dan menduduki jabatan Eselon II.
Uang terkumpul sejumlah sekitar Rp 650 juta diistilahkan “uang syukuran”
yang kemudian digunakan Adi Jumal membiayai berbagai kebutuhan Mukti yang
diantaranya untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022.
Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 5
Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
copas dari
https://nasional.kompas.com/read/2023/06/05/20103321/kpk-tahan-3-anak-buah-eks-bupati-pemalang-terkait-suap-jual-beli-jabatan
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE