Satreskrim Polrestabes
Medan melakukan penindakan terhadap perjudian di Kota Medan. Kali ini
petugas melakukan penindakan di lokasi Bandar Khalipa Pasar IV Kecamatan
Percut Seituan, Kamis (08/6/2023).
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH
melalui Kanit Resmob Iptu Virza Nur Adha STrK MH mengatakan penindakan
terhadap perjudian yang dilakukan dalam menindaklanjuti atensi Bapak
Kapolrestabes Medan.
“Hasil dari penindakan ini Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan tiga
mesin meja tembak ikan dan satu orang diduga pelaku berinisial ES yang
saat ini masih dalam proses pemeriksaan,”kata Iptu Virza.
Dirinya mengatakan penindakan terhadap perjudian tersebut guna
menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kami himbau kepada seluruh masyarakat kota Medan agar menjauhi segala
bentuk jenis perjudian yang ada di Kota Medan,” pungkasnya.
Copas dari
https://arahindonesia.com/satreksrim-polrestabes-medan-amankan-3-mesin-tembak-ikan-dari-bandar-khalipa/
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE