Pembunuh seorang wanita bernama Sugiyanti (23) tewas di ladang ubi, Desa Kuta Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera
Utara, akhirnya tertangkap.
Pelaku bernama M Rizki (19), seorang pengangguran, itu terpaksa
dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melawan petugas saat
ditangkap.
"Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara untuk di lakukan perawatan
dan selanjutnya membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi guna proses
penyidikan lebih lanjut," kata Kapolres Tebing Tinggi, AKBP Andreas
Luhut Jaya, Jumat (9/6/2023).
Kronologi
Andreas mengatakan, aksi pembunuhan terjadi pada 22 Mei 2023. Awalnya,
Rizki berniat melakukan penipuan dengan modus membuka lowongan pekerjaan
pengasuh bayi atau baby sitter di Facebook.
Sugiyanti yang melihat informasi itu tertarik, lalu menghubungi Rizki,
lewat aplikasi tersebut.
Kemudian pada tanggal 22 Mei 2023 Rizki meminta Sugiyanti datang ke
rumahnya di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir,
Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Sugiyanti lalu datang ke rumah Rizki, dengan mengendarai sepeda motor
Honda Vario warna hitam, sekira pukul 08.00. Ternyata di rumah itu, hanya
ada Rizki seorang.
"Dikarenakan pelaku hanya berdua di dalam rumah bersama korban, kemudian
korban disuruh warga untuk keluar dari rumah tersebut," ujar Andreas dalam
keterangannya, Jum'at (9/6/2023).
Rizki lalu meminta Sugiyanti menunggu di Jalan Taman Bahagia, Kecamatan
Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Setelah bertemu, Rizki mengajak Sugiyanti ke kebun ubi. Saat itulah
pelaku membunuh korban.
"Setibanya di ladang ubi, pelaku memiting korban dari belakang
menggunakan tangan kanannya," ujar Andreas
"Selanjutnya pelaku mengambil tas korban yang di dalamnya berisikan 1
unit handphone Vivo warna hitam dan 1 (satu) buah kunci sepeda motor. Lalu
pelaku pergi dari lokasi tersebut, menggunakan 1 unit sepeda motor milik
korban," tambah Andreas.
Rizki lalu menjual motor tersebut ke seorang penadah sebesar Rp 2 juta.
Sementara itu jasad korban sendiri baru ditemukan, Selasa (6/6/2023) pukul
16.30 Wib.
Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan berhasil menangkap pelaku di
Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kapai, Kota
Dumai, Riau, Rabu (7/6/2023) dini hari.
"Yang mana selama 1 x 12 Jam terhitung dari mayat tersebut ditemukan,
pelaku tersebut berhasil diamankan yang dibantu oleh pihak personil Polres
Dumai," ujar Andreas.
"Atas perbuatannya Rizki disangkakan dengan Pasal 338 Subs 365 ayat 3
dari KUHPidana," tandas Andreas
copas dari
https://medan.kompas.com/read/2023/06/09/174252678/terjebak-lowongan-palsu-wanita-di-sumut-dibunuh-pemuda-pengangguran?page=all#page2
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE