Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP
terkait dugaan kasus penyebaran berita bohong yang menjerat Rocky Gerung (RG) dan kawan-kawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam
keterangan, Sabtu (21/10/2023), mengatakan pihaknya segera menyusun tim
jaksa dalam penanganan perkara lebih lanjut.
Menurut Ketut, saat ini Jampidum masih menunggu pengiriman berkas perkara
dari penyidik Bareskrim Polri terkait persyaratan formal dan material untuk
dipelajari.
"Hal ini bertujuan untuk menentukan lengkap atau tidaknya berkas perkara
dimaksud," kata Ketut sebagaimana dilansir Antara.
Rocky Gerung dan kawan-kawan dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1), Ayat (2),
dan/atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan
Hukum Pidana.
Kemudian, Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A Ayat
(2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tuntutan itu terhadap peristiwa yang terjadi di Gedung Aula Muzdalifah
Islamic Kota Bekasi, Jawa Barat, pada 29 Juli 2023," jelasnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim
Polri kembali melanjutkan pemeriksaan dengan meminta klarifikasi kepada
Rocky Gerung. Rocky pun telah memenuhi panggilan penyidik untuk klarifikasi
terkait penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol.
Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menyiapkan 97 pertanyaan, yang
47 di antaranya sudah ditanyakan pada pemeriksaan pertama.
Pertanyaan itu terkait beberapa berita yang dianggap bohong oleh pelapor,
seperti tentang kelapa sawit dan China.
"Itu yang menjadi objek bahwa itu berita bohong. Tentu saja inilah yang
menjadi bahan kami untuk proses penyelidikan lebih lanjut," kata
Djuhandhani.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim Polri menerima 26 laporan yang dilaporkan
ke Polda Sumatera Utara, Polda Yogyakarta, Polda Kalimantan Timur, Polda
Kalimantan Barat, dan Polda Metro Jaya.
"Semua laporan sudah ditampung di Bareskrim," katanya.
Copas dari
https://www.suara.com/news/2023/10/21/183358/kejagung-terima-spdp-kasus-berita-bohong-rocky-gerung-naik-penyidikan
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE