Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida
    di lingkungan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta.
  Salah satu tersangka yang ditahan atas nama Dedi Risdiyanto (DR) selaku
    ketua kelompok kerja (pokja) pengadaan pembangunan Stadion Mandala Krida
    tahun 2016-2017.
  "KPK menemukan adanya pihak lain yang diduga turut serta melakukan
    perbuatan pidana sehingga KPK kembali menetapkan dan mengumumkan tersangka
    DR (Dedi Risdiyanto) Ketua Kelompok Kerja Pengadaan pembangunan Stadion
    Mandala Krida tahun 2016- 2017," kata Direktur Penyidikan KPK
    Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/10/2023).
  Untuk proses penyidikan, Dedi ditahan untuk 20 hari pertama di rumah
    tahanan (Rutan) KPK, Jakarta terhitung sejak 20 Oktober sampai dengan 8
    November 2023.
  Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, Kepala
    Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus
    menjabat PPK, Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi Sugiharto (SGH); dan
    Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara sekaligus Direktur PT Duta Mas
    Indah, Heri Sukamto (HS). Untuk Edy Wahyudi sudah divonis delapan tahun
    penjara.
  Sebelumnya, kasus ini pun berawal pada 2012 saat Balai Pemuda dan Olahraga
    (BPO) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY mengusulkan
    adanya renovasi Stadion Mandala Krida.
  Usulan itu kemudian mendapatkan persetujuan, dan anggaranya masuk dalam
    alokasi BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
  "Kemudian EW selaku PPK pada BPO di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
    Provinsi DIY diduga secara sepihak menunjuk Iangsung PT AG dengan SGH selaku
    Direktur Utama untuk menyusun tahapan perencanaan pengadaannya yang salah
    satunya terkait nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida," kata
    Asep.
  Berdasarkan penyusunan anggaran ditahap perencanaan yang disusun Sugiharto
    dibutuhkan anggaran Rp 135 miliar untuk lima tahun. Dalam pengganggaran itu
    diduga terjadi mark up atau penggelembungan nilai item pekerjaan, dan
    disebut disetujui Edy Wahyudi.
  "Khusus untuk di tahun 2016 disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar dan
    di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar. Peran dari DR yang
    ditunjuk sebagai Ketua Kelompok Kerja diantaranya menyusun dan membuat
    tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya
    dimiliki satu perusahaan tertentu, data file RAB yang digunakan sepenuhnya
    berasal dari peserta lelang," jelas Asep.
  Kemudian disebutkan terjadi pertemuan antara Dedi Risdiyanto dengan para
    calon peserta lelang, sebelum pengumuman untuk mengondisikan beberapa
    persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya.
    Seluruh tindakan Dedi Risdiyanto itu diduga diketahui Edy Wahyudi.
  "Pada pengadaan ditahun 2016, HS selaku Direktur PT PNN (Permata Nirwana
    Nusantara) dan PT DMI (Duta Mas Indah) melakukan pertemuan dengan beberapa
    anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam
    proses lelang. Selanjutnya anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS
    tersebut pada EW dan langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa dilakukannya
    evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang," kata
    Asep.
  Selain itu, kata Asep saat pelaksanaan pekerjaan diduga beberapa pekerja
    tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi PT Duta
    Mas Indah.
  "Rangkaian perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan diantaranya
    Pasal 5 huruf f, Pasal 6 huruf c, g dan h, Pasal 89 ayat 2 Perpres 54 Tahun
    2010 tentang Pengadaan Barang Jasa dan perubahannya. Akibat perbuatan para
    tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 31,7 miliar,"
    ujarnya.
  Atas perbuatannya, Dedi Risdiyanto dijerat dengan pasal pasal 2 ayat (1)
    atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
    Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun
    2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
    Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Copas dari https://www.suara.com/news/2023/10/20/193141/kpk-kembali-tahan-tersangka-korupsi-stadion-mandala-krida
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE