Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011
tentang Partai Politik perlu direvisi untuk membuat partai politik lebih
berlembaga.
"Saya rasa rekomendasi untuk perubahan Undang-Undang Partai Politik juga
sudah banyak dilakukan masyarakat sipil dan akademisi," kata Khoirunnisa
dalam diskusi daring yang digelar The Indonesian Institute, seperti dipantau
di Jakarta, Jumat.
Menurut perempuan yang akrab disapa Ninis itu, partai politik merupakan
salah satu institusi yang terlewatkan untuk direformasi sejak era reformasi
dimulai.
"Ketika kita memasuki era reformasi itu, kita membenahi penyelenggara
pemilu, KPU dijaga kemandiriannya, kita membenahi institusi, checks and balances, presiden, DPR, kita punya DPD; tapi partai politiknya tuh seperti terlambat untuk direformasi," kata Khoirunnisa.
Menurut dia, revisi UU Partai Politik perlu didorong agar masyarakat dapat
memastikan partai politik di Indonesia berjalan secara demokratis.
"Misalnya, di dalam pemilihan pemimpin (partai), apakah itu berjalan secara
demokratis atau tidak," tambahnya.
Perubahan terhadap UU Partai Politik dapat membuat parpol menjadi lebih
modern di era reformasi saat ini.
"Kalau ditanya ke partai politik, apakah ada kongres atau munas secara
rutin, ya, mungkin ada; tetapi kalau dalam pemilihan ketua umum (partai)
dalam sebuah kongres, jangan-jangan calonnya cuma satu," ujarnya.
Pengajuan calon ketua umum partai politik secara tunggal, menurut
Khoirunnisa, tidak membuka kesempatan bagi banyak pihak.
Hal tersebut yang perlu didorong, agar demokrasi tidak hanya terjadi di
hari pencoblosan atau saat masyarakat memilih dalam gelaran puncak pesta
demokrasi, tetapi juga proses menuju tahapan pencoblosan perlu dijamin
secara demokratis.
Copas dari
https://www.antaranews.com/berita/3795567/perludem-sebut-uu-parpol-perlu-direvisi?utm_source=antaranews&utm_medium=desktop&utm_campaign=category_home
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE