Seorang pria di Medan, bernama Boasa Simanjuntak (56) ditangkap karena menyebarkan kontenb berisi informasi bohong
atau hoaks yang menimbulkan kebencian. Kekinian. Boasa ditetapkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, awalnya Boasa memposting
video sekitar bulan Juli 2023.
"Dari video itu ada yang melaporkannya. Petugas menangkap Boasa pada Kamis
26 Oktober 2023," katanya Jumat (27/10/2023).
Fathir menjelaskan petugas telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga
pemeriksaan saksi ahli dan gelar perkara. Hasilnya petugas menetapkan Boasa
sebagai tersangka.
"Tersangka dikenakan Pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE dengan ancaman hukuman
6 tahun penjara," katanya.
Seperti Apa Postingan Boasa?
Duduk perkara permasalah ini bermula saat organisasi Horas Bangso Batak
(HBB) bersama dengan organisasi lainnya menggelar aksi di Polda Sumut
terkait maraknya narkoba, begal dan geng motor, pada Selasa 25 Juli 2023
lalu.
Boasa kemudian bereaksi dengan adanya unjuk rasa ini dengan mengunggah
video di akun TikToknya.
"Modus-modus kau itu mau aksi atau mau audiensi? Kok kau satu hari mau
menjelang aksi ada pertemuan di Hotel Madani dengan institusi yang mau kau
demo," kata Boasa seperti dilihat dari akun TikToknnya.
Boasa mengaku heran kenapa dalam aksi itu ada pemberian Tongkat Tunggal
Panalua.
"Modus-modus, kau buat narasi kau melakukan pembodohan terhadap masyarakat
Aliansi Masyarakat Sumatera Utara, melakukan unjuk rasa untuk menaikan pamor
organisasimu walah, walah picisan," ujarnya sepele.
Boasa juga menuding soal adanya keuntungan dalam demo tersebut.
"Aku mau bilang sama kau ya! Belum pernah terjadi ada aksi sebelum aksi,
satu hari sebelum aksi ada pertemuan dengan institusi dengan lembaga yang
mau kau demo walah-walah cuan berapa," katanya.
"Terus darimana biaya pertemuan darimana biaya tempat di Hotel Madani dana
siapa? Dana organisasimu atau dana dari mana, modus-modus," sambungnya.
Bahkan, Boasa juga mengatakan salah seorang massa aksi dengan sebutan 'otak
proposal'.
"Kau tuh gak ada apa-apannya dibanding saya dalam kasus Yosua aja kau,
numpang nebeng kau. Padahal gak ada andilmu apa-apa, ikut-ikut kau di dalam
tim Kamaruddin Simanjuntak, paham kau, alah, otakmu kan otak proposal,"
jelasnya.
Video ini lalu dibagikannya ke media sosial. Meski tak gamblang menyebut
nama organisasi yang dimaksud, postingannya ini malah menjadi bumerang bagi
Boasa. Dirinya dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023.
Kontributor : M. Aribowo
Copas dari
https://sumut.suara.com/read/2023/10/27/110053/sebar-hoaks-boasa-simanjuntak-jadi-tersangka-terancam-6-tahun-penjara
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE