Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus
Prastowo memastikan kenaikan gaji PNS dan aparat TNI/ Polri sebesar 8
persen dilakukan per 1 Januari 2024.
Namun, pencairan akan dilakukan secara rapel menunggu aturan
pelaksana terbit.
"Mohon tetap tenang, hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui
mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," terang Yustinus
dalam cuitan akun X (dahulu Twitter) resminya @prastow, Senin (1/1).
Saat ini, pemerintah tengah merampungkan serangkaian aturan untuk
mengakomodasi rencana kenaikan gaji PNS dan aparat TNI/Polri di 2024.
"Saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup
banyak terdiri:1) PP untuk: gaji PNS, gaji TNI, gaji Polri, pensiun PNS,
pensiun TNI, pensiun Polri, tunjangan Veteran," tulisnya.
Selain serangkaian PP, Yustinus menyampaikan pemerintah juga tengah
merampungkan Peraturan Presiden (Perpres) soal gaji Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rencana kenaikan itu sebelumnya disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi)
saat Pidato Pengantar RAPBN 2024 dan Nota Keuangan di Gedung DPR/MPR pada
Rabu (16/8) lalu.
Gaji PNS akan naik sebesar delapan persen. Sementara untuk uang pensiunan
PNS dijanjikan bertambah 12 persen.
Besaran gaji pokok PNS saat ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 15 tahun 2019. Hingga kini, gapok PNS belum ada kenaikan.
Aturan tersebut menetapkan gaji pokok dengan golongan terendah sebesar
Rp1,56 juta, sedangkan yang tertinggi Rp5,90juta.
Tak hanya itu, PNS juga mendapatkan berbagai tunjangan mulai dari
tunjangan istri, tunjangan anak, beras hingga tunjangan kinerja.
Copas dari
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20240101211526-532-1044108/kemenkeu-pastikan-gaji-pns-naik-8-persen-per-1-januari-tapi-dirapel
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE