Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik narkoba oleh
pasangan suami istri dan seorang rekannya.
Rumah tersebut merupakan kontrakan para pelaku yang terletak di Jalan
Rakyat, Kecamatan Medan Perjuangan.
Menurut Kapolrestabes Medan, Kombes pol Teddy Jhon Sahala Marbun, ketiga
pelaku yakni berinisial BT dan MD (pasutri) serta WK.
Penangkapan terhadap ketiganya ini, setelah petugas mendapatkan informasi
dan melakukan penyelidikan.
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, di tempat ini ada pembuatan jenis
narkotika happy water," kata Teddy kepada Tribun Medan, Senin
(15/1/2024).
Ia menjelaskan, modus dari para pelaku yakni memasarkan narkoba tersebut
melalui ojek online atau ojol.
Kemudian, petugas yang telah melakukan penyelidikan mencoba melakukan
penyamaran dengan memesan narkoba jenis happy water tersebut.
"Kita melakukan undercover buy pembelian. Setelah itu kita pancing dan
mengamankan WK," sebutnya.
Katanya, setelah dilakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku ini
polisi pun melakukan pengembangan dan menggerebek lokasi pembuatan narkoba
jenis baru ini.
Setelah polisi mendatangi rumah tersebut, kemudian langsung menangkap dua
tersangka lainnya yakni BT dan WD. Lalu, polisi pun melakukan
penggeledahan dan di dapati bahwa narkoba yang diedarkan tersebut diracik
di rumah itu oleh ketiga pelaku.
Teddy menyampaikan, di lokasi rumah tersebut polisi menyita sejumlah
barang bukti diantaranya yakni: tiga buah kemasan happy water berisikan
serbuk, puluhan butir pil ekstasi, dan sejumlah barang bukti lainnya.
"Adapun cara meraka membuat ini, mereka meracik beberapa kandungan
menjadi satu inilah hasilnya (happy water)," ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan para pelaku ini memiliki
peran masing-masing, ada yang meracik dan ada juga yang melakukan
pemasaran.
"Untuk harga happy water dengan berat bervariasi, harganya Rp 5 juta.
Mereka membuat produk ini dengan inisiatif sendiri, kalau kita lihat
dikerjakan di dalam rumah yang dikontrak ini," ujar Teddy.
Copas dari https://medan.tribunnews.com/2024/01/16/racik-narkoba-jenis-baru-polisi-tangkap-pasangan-suami-istri-di-medan-perjuangan
No comments:
Post a Comment
Yang Sopan yang Sesuai dengan UU ITE